Jumat, 3 Oktober 2025

Lily Wahid Laporkan Seskab dan Menkeu ke Bareskrim

Diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 421 KUHAP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara untuk memaksakan

Penulis: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 421 KUHAP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara untuk memaksakan kehendak atas sesuatu kepada orang lain, Anggota Komisi I DPR, Lily Chadijah Wahid melaporkan Seskab Dipo Alam dan Menkeu Agus Martowardoyo ke Bareskrim Mabes Polri.

Lily juga melaporkan keduanya telah melanggar UU MD3, UU Perbendaharaan Negara, UU Keuangan Negara, dan UU APBN, dalam kaitan pemblokiran anggaran Kemhan Rp 678 miliar yang sudah disahkan menjadi UU APBN 2012 oleh presiden dan DPR.

Laporan Lily diterima oleh Iptu Edhy Wuryanto dengan nomor laporan LP/982/XII/2012, tanggal 21 Desember 2012. ‘’Keduanya saya laporkan karena telah melanggar UU dan KUHAP,’’ kata Lily Wahid usai melapor ke gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, kemarin.

Sebagai anggota DPR yang punya hak budget, legislasi dan pengawasan, Lily Wahid merasa dilecehkan oleh Seskab dan Menkeu. Menurutnya, kedua pembantu presiden SBY itu telah melanggar UU dan pelanggaran yang dilakukannya tidak main-main.

Lily mengatakan, karena keduanya merupakan bagian dari pemerintahan maka akibat dari perbuatannya itu, presiden bisa diimpeach. ‘’Kan syarat impeachment itu bilamana presiden dan para pembantunya melakukan pelanggaran terhadap UU. Keduanya kan melanggar UU, maka akibatnya presiden bisa diimpeach,’’ kata Lily Wahid.

Ia menegaskan, sebenarnya laporan yang dia sampaikan ke Bareskrim Mabes Polri itu bukan soal anggaran Kemhan yang diblokir Menkeu Agus Martowardoyo, tetapi pada pelanggaran UU-nya.

Adik kandung presiden Gus Dur ini mengaku heran, kenapa peranan Seskab begitu besar? Seskab bisa menyurati menteri, bisa menekan Menkeu supaya tidak mencairkan anggaran yang sudah disahkan menjadi UU APBN oleh presiden dan DPR, dan sebagainya.

Padahal, Seskab itu dibentuk lewat Perpres No. 82 Tahun 2010 sementara presiden dan DPR dibentuk karena perintah UUD. ‘’Masa Seskab yang dibentuk berdasarkan Perpres bisa mengalahkan institusi negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945,’’ katanya.

Dijelaskan, berdasarkan Perpres No 82 Tahun 2010, tugas Seskab adalah memberi dukungan staf, administrasi dan teknis serta pemikiran kepada presiden. Tidak ada satu pasalpun dalam Perpres tersebut yang menyebutkan wewenang Seskab melakukan eksekusi termasuk berkiirim surat kepada Menkeu untuk minta klarifikasi soal anggaran.

Lily juga mengkritik Menkeu kenapa memblokir anggaran yang sudah disahkan menjadi UU APBN, setelah dikirimi surat Seskab. ‘’Ini kan melecehkan DPR dan presiden yang membahas RUU APBN 2012, menyetujui, dan mengesahkan menjadi UU APBN. Ini kan sama saja mengobrak-abrik ketatakelolaan negara di negeri ini,’’ kata Lily Wahid.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved