Berkas Kasus Suap Wali Kota Banjarmasin Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas kasus suap antara Wali Kota Banjarmasin Muhidin dan Bupati Tanah Laut Adriansyah yang saat ini ditangani Mabes Polri
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas kasus suap antara Wali Kota Banjarmasin Muhidin dan Bupati Tanah Laut Adriansyah yang saat ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih dalam tahap pelengkapan berkas.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa saat ini perkaranya sedang menunggu pemberkasan saja.
“Wali Kota Banjarmasin sudah diperiksa dan Bupati Tanah Laut juga sudah diperiksa,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2012).
Saat ini, sejumlah barang bukti pun sudah disita dalam kasus yang melibatkan dua kepala daerah tersebut. Selain itu, saksi ahli pun sudah dihadirkan, serta saksi-saksi lain pun sudah diperiksa.
“Ada penyitaan uang Rp 3 miliar sebagai barang bukti, kemudian CPU, dan sejumlah dokumen,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik pun sudah melakukan penggeledahan terhadap rumah Wali Kota Banjarmasin dan Bupati Tanah Laut, sehingga berkas penyidikannya dalam waktu yang tidak lama lagi akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Semua sudah sampai pada tahap penyelesaian berkas,” kata Boy.
Terkait dengan penahanan kedua terangka kasus tersebut, Boy tidak mau menjelaskannya lebih jauh. Namun, saat ini penyidik lebih fokus pada penuntasan berkas kasus tersebut.
“Ya sekarang penyelesaian berkas, saat ini sudah pemberkasan perkara, sehingga nanti kita tinggal tunggu dari hasil penelitian JPU. Mudah-mudahan berkasnya cepat selesai (P21),” katanya.
Kasus suap antara dua kepala daerah tersebut merupakan hasil join investigasi antara penyidik Polda Kalimantan Selatan dan Bareskrim Polri. Wali Kota Banjarmasin Muhidin diduga menyuap Bupati Tanah Laut Adriansyah dalam proses pengurusan izin tambang kuasa pertambangan (KP) di Desa Sungai Cuka, daerah perbatasan antara Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu di Provinsi Kalimantan Selatan.
Kasus bermula ketika Wali Kota Banjarmasin Muhidin ingin menggarap areal tambang batu bara yang berada di perbatasan Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu. Karena lokasinya berada diantara dua wilayah, maka Wali Kota Banjarmasin diduga memberi suap untuk melicinkan niatnya dalam pengurusan untuk dikeluarkan surat tapal batas.
Penetapan tapal batas itu terkait dengan area pertambangan batu bara. Penyuapan diduga terjadi tahun 2011.
Kemudian melalui dua orang perantara berinisial N dan SH yang juga sudah jadi tersangka, Oktober 2010 Muhiddin bersedia menyetorkan dana sebesar Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan giro atas permintaan Bupati Tanah Laut Adriansyah.
Selain itu, ada dua warga yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjembatani hubungan kedua pejabat tersebut.
Akibat perbutannya tersebut Muhiddin dan Adriansyah dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang.