Andika Ditangkap Lagi
Andika Nikahi Gadis yang Dilarikannya, Itu Solusi Terbaik
Andika eks Kangen Band disarankan menikahi gadis berinisial CC yang dilarikannya. Ini solusi terbaik.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Ferry Juan menyarankan kasus yang tengah dihadapi kliennya, Andika, eks vokalis Kangen Band itu, untuk segera diselesaikan dengan cara damai.
Dan, cara yang paling memungkinkan, menurut dia, Andika disarankan menikahi wanita dibawah umur yang berinisial CC.
"Jadi, perdamaian dengan menikahkan tersangka dan CC itu adalah solusi terbaik," kata Ferry, Kamis, (20/12/2012), saat dihubungi wartawan.
Cara itu dinilai menjadi solusi terbaik, karena Ferry merujuk pada pasal 13 No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu melindungi hak anak di bawah umur untuk menentukan pilihannya hatinya.
"Jika pasal 332 KUHP tegas melarang perbuatan tersangka dan CC, walaupun suka sama suka. Tetapi pasal 10 Undang-undang perlindungan anak no.23/2002 jelas melindungi hak anak dibawah umur untuk bebas menentukan pilihan hatinya (suka sama suka)," terangnya.
Ferry menambahkan syarat damai ganti rugi dengan tegas harus ditolak. Hal ini, lanjut dia, jelas melecehkan harkat dan martabat CC sebagai manusia karena anak disetarakan dengan nilai materi.
"Ganti rugi itu tidak manusiawi dan bisa berakibat hukum fatal bagi orang tua CC, yakni ekploitasi anak dalam hal seksual sesuai pasal 13 Undang-undang perlindungan anak no.23/2002," ucapnya.
Jadi, tambahnya, perdamaian dengan menikahkan Andika dengan CC itu adalah solusi terbaik. Sekaligus dinilai sebagai pembelajaran teladan kepada masyarakat bahwa setiap perbuatan akan ada resiko tanggung jawab perbuatannya.
Baca Artikel Menarik Sebelumnya