Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Wamenkeu Dicecar KPK Soal Pengucuran Dana Hambalang

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anny Ratnawati mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Wamenkeu Dicecar KPK Soal Pengucuran Dana Hambalang
alex suban/alex suban
Proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tampak mangkrak, Minggu (9/12/2012). Proyek ini menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. ----------------Warta Kota/alex suban

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu),  Anny Ratnawati mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran dalam pengucuran anggaran proyek Hambalang, dari skema anggaran tahun tunggal menjadi anggaran tahun jamak atau multi years.

Namun, mantan Dirjen Keuangan Kemenkeu itu meyakini, jika perubahan anggaran proyek Hambalang, dari single years ke multi years dilakukan sesuai prosedur.

Pasalnya, menurut dia, perizinan tahun jamak memang dimungkinkan bagi kementerian yang memang proyeknya dilakukan lebih dari satu tahun.

"Proses persetujuan kontrak tahun jamak yang mengacu pada PMK 56 tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak atau multi year kontrak," kata Anny seusai menjalani pemeriksaan, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2012).

Dalam pasal itu sebetulnya disebut dengan kontrak tahun jamak adalah perikatan antara pengguna barang dan jasa dengan penyedia barang atau pemilik jasa dalam pekerjaan barang dan jasa.

PMK tersebut, lanjut Anny, rmerujuk pada UU 17 tahun 2003 tentang keuangan negara UU 1 tahun 2004 tentang penyelenggaraan negara dan Keppres 42 tahun 2002.

"Dimana semuanya mengatur mengenai persetujuan kontrak tahun jamak. Terutama untuk kegiatan yang teknis dan membutuhkan waktu lebih dari 12 bulan," kata Anny.

Pada kesempatan sama, Anny justru beranggapan, bahwa kesalahan ada di pihak Kemenpora.

"Disana diatur penyediaan anggaran adalah tanggung jawab dari Kementerian yang mengusulkan karena itu adalah syarat pertanggungjawaban mutlak. Dan kementerian keuangan tidak mengalokasikan anggaran tersebut. Karena Kemenkeu berdasar UU 17 tahun 2003 hanya berwenang untuk merencanakan kebijakan fiskal dan mengadministrasikan dokumen anggaran," kata Anny.

Namun, ketika disinggung lebih jauh kenapa Anny yang kala itu menjabat sebagai Dirjen Anggaran, tetap menyodorkan supaya Menkeu menandatangi, dia tak mau berkomentar.

"Saya tidak komentar mengenai statement apapun tetapi saya menjelaskan hal ini hanya yang terkait dengan tugas dan kewenangan kementerian keuangan," kata Anny.

Selain itu, pada kesempatan yang sama, Anny pun menjelaskan mengenai pendelegasian wewenang dari Menpora ke Sesmenpora dalam pengucuran anggaran hambalang. Menurut dia, itu pun sudah dilakukan dengan benar.

"Mengenai pengaturan yang terkait dengan pendelegasian wewenang, itu juga diatur dalam UU dan dalam Peraturan Menteri  Keuangan," terangnya.

Dalam dokumen audit atas proyek Hambalang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencantumkan inisial AR selaku Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. BPK menilai, AR berperan:

Pertama, memberikan kesempatan kepada Ses Kemenpora (WM) untuk mengajukan revisi RKA KL TA 2010 dengan Surat Nomor S-3451/AG/2010 tanggal 15 November 2010 padahal batas waktu pengajuan revisi anggaran telah lewat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved