Jumat, 3 Oktober 2025

Tiga Parpol di Kutim Tak Lolos Verifikasi Faktual

Tiga partai politik di Kabupaten Kutai Timur tidak memenuhi persyaratan verifikasi faktual yang dilakukan

Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA -- Tiga partai politik di Kabupaten Kutai Timur tidak memenuhi persyaratan verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur. Dari 16 parpol yang diverifikasi faktual, terdapat 13 parpol yang lolos dan tiga parpol yang tidak lolos.

Ketua KPU Kutim, Rusmiyati, Selasa (18/12/2012) kemarin, memimpin langsung rapat pleno terbuka pengumuman hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2014 di Gedung Serba Guna Pemkab Kutim, yang dihadiri perwakilan dari parpol yang diverifikasi.

Tiga parpol yang tidak lolos verifikasi faktual adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), dan Partai Persatuan Nasional (PPN). Untuk PBB, verifikasi faktual keanggotaannya tidak memenuhi syarat karena tingkat temuan di lapangan atas sample Kartu Tanda Anggota (KTA) hanya 6 persen.

Untuk PDP, keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen dan keanggotaan tidak memenuhi syarat. Sedangkan PPN keterwakilan perempuan hanya 13,79 persen dan keanggotaan tidak ada yang ditemukan saat verifikasi faktual.

Adapun empat komponen persyaratan verifikasi faktual tahap pertama dan kedua adalah pengurus inti partai lengkap (ketua, sekretaris, dan bendahara), persentase keterwakilan perempuan minimal 30 persen, kepemilikan kantor, juga keanggotaan parpol. Tahap perbaikan sudah berjalan tanggal 4 sampai 17 Desember.

Bagi parpol yang lolos maupun tidak lolos verifikasi faktual, kesempatan berpartisipasi dalam Pemilu masih akan menunggu rekapitulasi verifikasi faktual secana nasional.

"Untuk bisa berpartisipasi dalam Pemilu, Parpol harus lolos 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen kabupaten/kota di dalam provinsi tersebut dan 50 persen kecamatan. Kalau di Kaltim, dari 14 kabupaten harus bisa lolos di 11 Kabupaten. Syarat ketat berlaku di tingkat provinsi dengan aturan lolos 100 persen di seluruh provinsi. Satu provinsi saja tidak lolos, maka tidak bisa ikut pemilu," kata Rusmiyati.

Parpol di Kutim yang tidak lolos verifikasi faktual:
1. Partai Bulan Bintang (PBB).
2. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP).
3. Partai Persatuan Nasional (PPN)

Baca juga:


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved