Jumat, 3 Oktober 2025

Pembangunan Jalan PDAM Bandung Dihentikan

Pembangunan jalan milik PT DAM dihentikan tim gabungan Pemkot Bandung dengan cara disegel, Selasa

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Pembangunan Jalan PDAM Bandung Dihentikan
Tribun Kaltim/Doan Pardede
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar,  Tiah SM

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Pembangunan jalan milik PT DAM dihentikan tim gabungan Pemkot Bandung dengan cara disegel, Selasa (18/12/2012). Penyegelan yang dipimpin Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda itu dilakukan karena pembangunan jalan tak berizin.

"Hari ini (kemarin, Red) kami, tim gabungan Satpol PP, Dinas Tata Ruang dan Ciptakarya (Distarcip) Kota Bandung, menyegel dan menandatangani berita acara perkara (BAP) lahan milik PT DAM," ujar Kabid Operasional, Satpol PP Kota Bandung, Kurnaedi, seusai penyegelan.

Lahan yang disegel seluas 6 hektare dari seluruh lahan milik PT DAM seluas 80 hektare. Pembangunan akses jalan itu terletak di kawasan Punclut RT 05/08, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap. Sebelum penyegelan, pihak pengembang tengah mematangkan lahan jalan.

"Setelah penyegelan ini, pembangunan harus dihentikan karena tak memiliki izin," ujar Kurnaedi.

Menurut dia, penyegelan itu menjadi peringatan bagi para pengusaha, agar tidak melakukan pembangunan sebelum ada izin. "Ini berlaku untuk semua pengusaha, tidak hanya PT DAM," ujarnya.

Kurnaedi berjanji akan memantau secara rutin setiap hari untuk memastikan pembangunannya dihentikan.

Di lokasi penyegelan, Ayi Vivananda mengatakan, penyegelan itu merupakan tindakan tegas Pemerintah Kota Bandung. "Sebelumnya, kami sudah memberikan surat teguran agar menghentikan pembangunan karena tak ada izin, tapi ternyata tak digubris," ujar Ayi.

Pembangunan jalan itu, kata Ayi, sudah meluas ke dekat sempadan Sungai Cikapundung sehingga dikhawatirkan kondisi tanah di sekitar sempadan sungai akan labil. Lahan di sempadan itu merupakan lahan milik pemerintah, dan merupakan kawasan konservasi, sehingga tidak boleh dibangun jalan. "Melakukan pembangunan boleh saja, asal sesuai dengan peraturan," ujar Ayi.

Manajer Marketing PT DAM, Haryanto, mengakui pihaknya belum mengantongi izin sehingga ketika petugas memasang garis segel tak ada perlawanan. "Kami belum mengantongi izin, tapi sekarang sedang mengurus," ujarnya.

Haryanto berjanji akan menghentikan pembangunan sementara sampai izin dari Pemkot keluar. Menurut Haryanto, pihaknya membangun jalan untuk akses jalan memantau dan mengawasi lahan yang masih kosong agar tidak ada penyerobotan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, penyegelan dilakukan sepanjang 200 meter menggunakan tali plastik bertuliskan "DISEGEL", mulai akses pintu masuk sampai pintu keluar proyek pembangunan. 

Baca juga:


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved