Selasa, 7 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Magelang Akui Pukul Istrinya 20 Kali

Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo mengakui telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya,

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Wakil Wali Kota Magelang Akui Pukul Istrinya 20 Kali
Pukul istri ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM MAGELANG, — Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo mengakui telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Siti Rubaidah. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polres Magelang Kota terhadap tersangka Joko, Sabtu (15/12/2012) lalu. Namun, pihak Polres belum menahan tersangka dengan alasan yang bersangkutan cukup kooperatif.

"Tersangka memang belum kami tahan. Selama ini, tersangka cukup kooperatif," ujar Wakapolres Magelang Kota Kompol Budiharto melalui Kabag Humas AKP Murjito, Senin (17/12/12).

Sedianya, hasil pemeriksaan tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan, tetapi belum dilakukan pihak Polres karena masih menunggu kelengkapan administrasi penyelidikan dan proses pemberkasan.

"Sementara ini, pemeriksaan dianggap selesai. Begitu juga belum ada pemeriksaan lanjutan dari penyidik. Jika pemberkasan dan mindik (administrasi penyelidikan, red) sudah lengkap, baru dilimpahkan ke kejaksaan," tukas Murjito.

Sementara itu, terkait permintaan mediasi yang sempat diajukan oleh tersangka ke polisi, menurut Murjito, hal itu tergantung penyidik. Mediasi bisa saja dilakukan dan laporan korban pun bisa dicabut dengan catatan berkas belum masuk persidangan.

"Jika berkas sudah P21 atau lengkap, baru bisa masuk persidangan. Sebelum itu, silakan jika kedua belah ingin mediasi," ujarnya.

Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo dilaporkan Istrinya, Siti Rubaidah, atas kasus dugaan KDRT. Berdasarkan laporan Siti Rubaidah tersebut beberapa waktu lalu, Joko memukulnya menggunakan sandal kulit sebanyak 20 kali di hadapan anaknya. Joko juga diduga telah menikah siri dengan perempuan lain tanpa seizin dirinya.

Setelah memperoleh keterangan dari para saksi dan hasil visum Siti Rubaidah, Polres menetapkan Joko sebagai tersangka pada Selasa (11/12/12). Setelah itu, polisi memeriksa Joko pada Sabtu (15/12/12). Joko dijerat Pasal 44 Ayat 1 dan atau 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca  Juga  :

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved