Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Sita 100 Liter Miras dari KM Awu

Anggota polisi pekan lalu menyita 100 liter minuman keras (Miras) jenis arak dari atas KM Awu

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Polisi Sita 100 Liter Miras dari KM Awu
Polisi sita miras

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

TRIBUNNEWS.COM, ENDE--Anggota polisi pekan lalu menyita 100 liter minuman keras (Miras) jenis arak dari atas KM Awu saat kapal itu sandar di Pelabuhan Ippi Ende. Arak yang dikemas di dalam 20 jerigen kini diamankan di Mapolres Ende.

Kapolres Ende, AKBP Musni Arifin yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Ende, Iptu Djainudin Pua Geno di ruang kerjanya, Senin (17/12/2012),  mengatakan arak yang disita polisi saat berada di atas KM Awu  dibawa masuk oleh salah seorang penumpang kapal saat sandar di Pelabuhan Ippi. "Ketika ada ABK yang melihat ada seorang penumpang yang membawa arak. Informasi tersebut diteruskan ke polisi yang lantas mengamankan miras. Namun demikian pemilik miras tidak ikut diamankan karena yang bersangkutan sudah melarikan diri,"kata Djainudin.

Djainudin mengatakan pihaknya tidak mengetahui hendak dibawa kemana miras yang dimuat di atas KM Awu,  namun kuat dugaan miras tersebut hendak dibawa ke Sumba atau Pulau Jawa karena ketika kapal sandar di Pelabuhan Ippi, KM Awu tujuan pelayaran ke arah barat menuju Sumba dan Surabaya. "Polisi tidak mengetahui hendak dibawa kemana miras,  karena pemilik miras telah melarikan diri sehingga tidak diperoleh informasi lebih lanjut dengan keberadaan miras tersebut,"kata Djainudin.

Menurut Djainudin alasan pihak kepolisian mengamankan miras dari atas KM Awu sebagai langkah antisipasi dari pihak kepolisian mengatasi berbagai tindakan negatif sebagai akibat dari  miras. "Bisa saja miras yang dikosumsi dalam jumlah banyak dapat berakibat negatif seperti mabuk-mabukan yang tentunya berdampak luas misalnya  kriminal seperti perkelahian atau pembunuhan apalagi di atas kapal,"kata  Djainudin.

Terkait dengan keberadaan miras,  ujar Djainudin,  pihak kepolisian akan terus memantau peredaran  baik produksi lokal maupun pabrik. Miras dengan kadar alkohol yang rendah seperti bir memang diperbolehkan beredar, amun tetap dikontrol. Penjualnya harus mengantongi izn untuk berjualan."Miras lokal memang belum diketahui secara persis kadar alkoholnya, namun terlihat cukup tinggi apalagi ada miras lokal yang bisa terbakar saat disulut api atau  yang lazim disebut  bakar menyala yang tentunya kadar alkohol cukup tinggi,"kata Djainudin. *

Baca  Juga  :

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved