Senin, 6 Oktober 2025

Pengedar Pil Koplo Ditangkap di Warung Kopi

Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskoba AKP Yusuf Anggi. Selain menagamankan tersangka, kami juga mengamankan BB berupa 45 butir pil

zoom-inlihat foto Pengedar Pil Koplo Ditangkap di Warung Kopi
tribun Kaltim/Margaret Sarita

Laporan dari Eko darmoko wartawan Surya

TRIBUNNEWS.COM,PASURUAN - M Iqbal masih terbilang sangat muda. Namun, pemuda berusia 19 tahun yang tinggal di Jl Kedunglarang, Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan ini harus rela menghabiskan sebagian hidupnya di balik jeruji besi.

Iqbal yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan ini ditangkap Jajaran Sat Reskoba Polres Pasuruan karena terpergok mengedarkan pil koplo.

Iqbal ditangkap Minggu (16/12/12) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah warung kopi di Dusun Kalikunting, Desa Tambaan, Kecamatan Bangil.

Saat menangkap Iqbal, polisi juga menemukan barang bukti (BB) berupa 45 butir pil koplo yang disimpan tersangka di saku celananya.

Sebelum penangkapan dilakukan, Sat Reskoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di sekitaran warung kopi itu sedang marak peredaran pil koplo. Dari hasil penyelidikan kemudian diketahui pengedar pil koplo ini bernama Iqbal.

“Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskoba AKP Yusuf Anggi. Selain menagamankan tersangka, kami juga mengamankan BB berupa 45 butir pil koplo,” kata Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, Senin (17/12/12) siang.

Atas tindakannya ini, Iqbal dijerat dengan Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Sementara itu, dari pengakuan tersangka Iqbal, ia baru menjalani profesi sebagai pengedar pil koplo sejak tiga hari yang lalu.

“Saya baru tiga hari menjual pil koplo,” kata Iqbal singkat.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved