Selasa, 7 Oktober 2025

KPK Bantah Seolah Melawan PP Status Pegawai KPK Bikinan Presiden

Inilah argumentasi bantahan KPK yang keberatan dengan kesan pihaknya menolak PP soal pegawai KPK bikinan presiden.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto KPK Bantah Seolah Melawan PP Status Pegawai KPK Bikinan Presiden
TRIBUNNEWS.COM/MUHAMMAD ZULFIKAR
KPK bentang spanduk Berani Jujur Hebat di Balai Kota, Minggu (9/12/2012)..

Laporan Wartawan Tribunnews, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bantah menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2012 tentang perubahan atas PP 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.

Sebaliknya, menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, pihaknya menerima bahkan apresiasi terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena telah menerbitkan PP tersebut.

Johan pun membantah, lembaganya melayangkan surat protes kepada pemerintah soal ada satu pasal di dalam PP 103/2012 itu yang secara tiba-tiba muncul tanpa sepengetahuan KPK.

"Kita menerima sepenuhnya isi PP 103/2012. Tidak ada penolakan atau protes atas PP itu," kata Johan, Minggu (16/12/2012).

Kendati demikian, Johan mengakui bahwa pimpinan KPK tidak diikutsertakan soal perumusan Pasal 5 ayat 9 dalam PP 103/2012.

Pasal menyebutkan bahwa pegawai negeri yang dipekerjakan pada KPK dapat beralih status sebagai pegawai KPK setelah mendapat persetujuan dari pimpinan instansi asal.

Baca Artikel Menarik Lainnya



Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved