Pemilihan Gubernur Sulsel
18 Bupati Golkar Jadi Jurkam Sayang
18 Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Sulsel, diwajibkan menjadi juru kampanye (jurkam)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR,-- 18 Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Sulsel, diwajibkan menjadi juru kampanye (jurkam) pasangan calon incumbent Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu'mang (Sayang) di Pilgub Sulsel, 22 Januari mendatang.
Juru Bicara DPD I Partai Golkar Sulsel, Arfandi Idris, mengatakan, dalam pelaksaan kampanye selama 14 hari. Terhitung mulai 5-18 Januari mendatang, adalah menjadi kewajiban bagi bupati/wali kota se Sulsel yang merupakan kader Partai belambang pohon beringin ini untuk mengkampanyekan pasangan nomor urut 2di wilayah kekuasaannya masing-masing.
Tidak hanya itu, 4 Wakil Kepala Daerah dan 23 Ketua DPRD se-Sulsel juga mendapat beban serta tugas yang sama.
"Tanpa diinstruksikan pun, itu sudah menjadi kewajiban mereka untuk mengkampanyekan Pak Syahrul di Pilgub," kata Arfandi, saat dikonfirmasi, Senin (10/12/2012)
Sementara, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Samsir Rahim, sejak awal sudah mewanti-wanti para pejabat publik, utamanya Kepala Daerah dan Wakilnya serta Ketua DPRD, untuk tidak sama sekali mengkampanyekan pasangan calon Pilgub Sulsel, tanpa mengambil cuti jabatan terlebih dahulu.
Pasalnya, tanpa mengantongi surat keterangan cuti jabatan dari Menteri Dalam Negeri RI, Gamawan Fauzi, para pejabat publik tersebut dinilai melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 14 tahun 2010 Pasal 47.
Samsir yang bertugas menangani bidang kampanye menjelaskan, Kepala Daerah dikhawatirkan menggunakan sumber daya negara dan fasilitas negara, untuk kepentingan politik di Pemilukada jika dalam pelaksanaan kampanye tidak mengantongi izin dari Mendagri untuk jadi jubir.
Sementara, Ketua DPRD Sulsel, Moh Roem, saat dikonfirmasi, mengapresiasi langkah pihak KPU yang lebih awal memberikan peringatakan kepada para kepala daerah dan wakilnya, para pejabat publik dari partai Golkar untuk tidak sama sekali melanggar ketentuan serta aturan yang sudah berlaku paten.
"Memang harus ada izincuti bagi kepala daerah dan wakilnya yang ingin menjadi jurkam untuk pasangan kandidat yang ikut bertarung di pilgub Sulsel. Dan kalau memang peraturannya seperti maka akan kita laksanakan," kata Roem juga merupakan fungsionaris DPD Golkar Sulsel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, Bupati Pangkep yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Pangkep, Syamsuddin A Hamid Batara, diakui telah mengajukan cuti jabatan ke Mendagri.
Hal itu dilakukan agar orang nomor satu di Kabupaten Pangkep itu lebih leluasa serta memiliki waktu banyak untuk mengkampanyekan pasangan kandidat yang diusungnya.
Namun meski 18 kepala daerah/wakil kepala daerah dan para ketua DPD II Golkar diwajibkan menjadi jurkam nantinya,
Namun sampai saat ini belum diketahui apakah mereka telah mengantongi surat pengajuan cuti secara kolektif ke Mendagri atau belum.
Baca Juga :