RUU Kamnas dan UU Terorisme Keamanan Ancam Kebebasan HAM
sejumlah Undang-Undang terkait keamanan merupakan bentuk kebijakan yang tidak memiliki perspektif demokrasi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Biro Penelitian Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Puri Kencana Putri mengungkapkan, sejumlah Undang-Undang terkait keamanan merupakan bentuk kebijakan yang tidak memiliki perspektif demokrasi.
"Hal ini juga berpotensi mengurangi hak-hak konstitusional Warga Negara Indonesia," ujar Puri dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta, Sabtu (8/12/2012).
Undang-Undang yang dimaksudkan Puri yakni UU Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, kemudian RUU Kamnas serta Amandemen UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut Puri, otoritas pembuat kebijakan menempatkan sebuah situasi seolah-olah dengan konsep HAM, tetapi sebenarnya tidak. Sebab, dalam elemen HAM, keamanan dan rasa aman menjadi hal yang esensial yang dibutuhkan oleh setiap warga negara.
Puri melanjutkan, melihat persepsi keamaman dalam rangka kedaruratan suatu negara, tidak bisa mengurangi rumpun hak asasi dalam keadaan apapun.
"Jika harus dikurangi, maka sifat penggunaannya harus amat ketat, limitatif dan mendapat kontrol pengawasan yang maksimal dari parlemen," ucap Puri.
__._,_.___