Selasa, 30 September 2025

Bupati Menikahi ABG

Mendagri: Pemberhentian Aceng Sepenuhnya di Tangan DPRD Garut

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan bahwa kasus Bupati Garut Aceng HM Fikri sepenuhnya berada di tangan DPRD Garut.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Mendagri: Pemberhentian Aceng Sepenuhnya di Tangan DPRD Garut
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bupati Garut, Aceng Fikri menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandar Dinata, Kota Bandung, Senin (3/12/2012). Aceng memenuhi panggilan gubernur terkait pernikahan siri dengan perempuan bernama Fani Oktora berusia 18 tahun yang hanya bertahan selama 4 hari.

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan bahwa kasus Bupati Garut Aceng HM Fikri sepenuhnya berada di tangan DPRD Garut.

Menurut Gamawan, DPRD Garut boleh memberhentikan Aceng jika terbukti melanggar aturan atau tidak patuh pada peraturan perundang-undangan, misalnya, UU No 174 tentang Pokok-pokok Perkawinan.

"Kita serahkan kepada DPRD (Garut). Tim kita juga sedang berada di lapangan apakah memang dia (Aceng) terbukti melanggar atau tidak melaksanakan kewajiban itu," ujar Gamawan, di kantornya, Jakarta, Kamis (6/12/2012).

Dikatakan Gamawan, dalam Pasal 2 ayat 2 UU No 174 ada sumpah janji kepala daerah patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu dalam konteks ini disebutkan bahwa pernikahan harus didaftarkan kepada negara atau pemerintah. Jika tidak mendaftarkan tentu melanggar aturan.

"Setiap kepala daerah wajib memelihara etika dalam penyelenggaraan pemerintahan. Terus di pasal 29 huruf (e) mengatakan sebab diberhentikan kepala daerah karena tidak melaksanakan kewajibannya melaksanakan etika," terang Gawaman.

"Nah kalau dianggap ini sudah terbukti oleh DPRD, DPRD bisa mengambil keputusan. Syaratnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD harus hadir dan 2/3 harus menyetujui kalau akan mencopot (Aceng)," terang mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Jika memutuskan dicopot, DPRD harus merekomendasikannya ke Mahkamah Agung (MA) apakah menyetujui atau tidak. MA memiliki waktu 30 hari untuk memberikan jawaban.

"Lalu apabila putusannya disetujui, DPRD akan menyurati Presiden. Dalam waktu 30 hari paling lama Presiden juga harus memutuskan berhentikan atau tidak. Mekanisme itu diatur dalam PP No 6 tahun 2005," kata penerima Bung Hatta Award itu.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan