Minggu, 5 Oktober 2025

Polri Dampingi Susno Hadapi Hukum Meski Sudah Pensiun

melakukan upaya hukum melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Polri Dampingi Susno Hadapi Hukum Meski Sudah Pensiun
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Komjen Pol Susno Duadji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komjen Pol Susno Duadji sudah pensiun dari kepolisian. Meski demikian, Mabes Polri tetap akan memberikan pendampingan hukum pascapenolakan kasasinya oleh Mahkamah Agung (MA).

Jendral polisi bintang tiga tersebut masih memiliki satu kesempatan lagi melakukan upaya hukum melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

"Beliau, sudah pensiun, kalau tidak salah tahun ini juga. Bulan berapanya, saya harus cek SDM dulu," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Suhardi Alius kepada wartawan, Selasa (4/12/2012).

Untuk pendampingan hukum, Mabes Polri tetap memberikannya terhadap Susno Duadji melalui Divisi Hukum (Divkum) Polri.

"Kalau masalah pendampingan dari Divkum Polri, kita selalu siapkan, walaupun sudah pensiun karena menghormati pendahulu atau senior, sepanjang disetujui beliaunya," ungkap Suhardi.

Dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

PN Jaksel mengganjar Susno dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.

Diketahui, Susno mulai ditahan Polri sejak 10 Mei 2010. Suami Herawati itu dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011, karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdawa berakhir. Artinya, dia sudah menjalani hukuman sekitar 9 bulan.

Juru bicara MA Djoko Sarwoko, Susno yang sudah divonis 3,5 tahun dan putusan bersifat incrath harus menjalani sisa masa hukumannya.

"Masa hukumannya itu dihitung. Pengadilan Tinggi kan memvonis 3,5 tahun, lalu dikurangi berapa lama dia sudah menjalani penahanan. Yah, dia harus menjalani sisa hukumannya itu," jelas Djoko.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved