Jumat, 3 Oktober 2025

55 Pengusaha Deklarasi GNPBWI di Nunukan

sebanyak 55 pengusaha di Kabupaten Nunukan mendeklarasikan Gerakan Nasional Pecinta Burung Walet Indonesia (GNPBWI).

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto 55 Pengusaha Deklarasi GNPBWI di Nunukan
burung walet

 
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM  NUNUKAN,- Dengan disaksikan Kepala Biro Pusat Rehablitasi Sarang Burung Walet Surabaya Fatich Marzuki dan Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Tommy Harun, Selasa (4/12/2012), di aula serbaguna Gedung Gabungan Dinas I, sebanyak 55 pengusaha di Kabupaten Nunukan mendeklarasikan Gerakan Nasional Pecinta Burung Walet Indonesia (GNPBWI).

Peserta yang hadir berasal dari 15 kecamatan masing-masing 10 orang dari Kecamatan Nunukan, 8 orang Kecamatan Nunukan Selatan, masing-masing 2 orang dari Kecamatan Siemanggaris, Kecamatan Sebatik, Kecamatan Sebatik Barat, Kecamatan Sebatik Tengah, Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Utara, Kecamatan Lumbis, Kecamatan Sembakung,  Kecamatan Tulin Onsoi dan Kecamatan Lumbis Ogong. Selain itu 4 orang dari Kecamatan Sebuku serta masing-masing 5 orang dari Kecamatan Krayan dan Kecamatan Krayan Selatan.

Deklarasi ini dilaksanakan disela Sosialisasi Pengembangan Hasil Hutan Non Kayu Melalui Budidaya Sarang Walet Tahun Anggaran 2012, yang berlangsung hingga  Jumat (7/12/2012) mendatang.

Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunanan Kabupaten Nunukan Arie Mulyadie mengatakan, deklarasi dan sosialisasi yang dilaksanakan ini merupakan langkah awal yang dilakukan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nunukan untuk memberikan pemahaman kepada para pengusaha mengenai cara budidaya burung walet yang baik dan benar. Para pengusaha ini juga diberikan pemahaman mengenai perizinan yang harus dipenuhi untuk melakukan usaha sarang burung walet, jika peraturan daerah telah dikeluarkan.

Arie mengatakan, setelah sosialisasi ini para peserta akan diajak praktik di kediaman Longge, salah seorang pengusaha yang sudah berhasil memproduksi hingga 3 kilogram sarang walet sekali panen.
“Kita akan lihat, kita perdalam dipraktik. Memang yang produktif itu untuk membuat saran burung walet minimal harus ada 100 burung walet. Dibawah itu kurang produktif,” ujarnya.

Saat ini Kabupaten Nunukan belum memiliki peraturan daerah yang mengatur pembuatan rumah sarang burung walet. Namun sosialisasi ini dilaksanakan mengacu pada aturan umum yang sudah diterapkan di daerah lain seperti di Kota Tarakan yang lebih dulu telah memiliki peraturan daerah terkait.

Materi sosialisasi dan masukan dari para pengusaha ini akan menjadi dasar yang akan digunakan menggodok peraturan daerah Kabupaten Nunukan terkait rumah sarang burung walet dimaksud.

“Kedepan kita ngurus perdanya dan kita acu. Dan menarik nanti dari Dispenda atau Kehutanan karena ini termasuk perlindungan. Jadi dari budidaya dulu,” ujarnya.

Salah satu aturan yang akan dimasukkan dalam perda dimaksud menjelaskan mengenai budidaya sarang burung walet yang merupakan budidaya non kehutanan, di kawasan kehutanan, bukan di perumahan penduduk.

“Jadi nanati akan ditertibkan. Di perda akan jelas. Kita juga mencontoh perda di Kabupaten Paser. Perda kita baru mau dibuat,” ujarnya.

Saat ini, dengan belum adanya dasar hukum peraturan daerah pihaknya tidak bisa melakukan penertiban. Pemkab Nunukan juga masih memberikan toleransi sepanjang rumah sarang burung walet yang berada di pemukiman penduduk tidak berbenturan dengan warga lainnya.

“Misalnya saja di Kecamatan Nunukan ini mereka masih mengandalkan air hujun. Sehingga kalau hujan, kotorannya masuk ke atap orang dia komplain. Tapi seperti Sabar Menanti dia sudah komitmen dengan masyarakat, sehingga tidak ada komplain,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam perda itu juga nantinya akan diatur mengenai jarak tertentu pembuatan rumah sarang burung walet dengan pemukiman. Sepanjang tidak ada pertentangan dengan masyarakat, izin bisa dikeluarkan.

“Kalau ada pertentangan tidak dikeluarkan izin. Nanti untuk perizinan yang mengeluarkan diperizinan,” ujarnya.

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved