Mendagri Segera Lantik Junaidi Sebagai Gubernur Bengkulu
Gamawan Fauzi segera melantik Junaidi Hamsyah sebagai gubernur Bengkulu.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi segera melantik Junaidi Hamsyah sebagai gubernur Bengkulu.
Hal ini seiring putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin Najamudin atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40/P Tahun 2012, tentang pemberhentian Agusrin dan Keppres Nomor 48/P Tahun 2012, tentang penetapan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur Bengkulu.
"Ya segera. Saya sudah minta Dirjen mengatur dengan DPRD Bengkulu. Segera saja kita lantik," ungkap Gamawan, usai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada para pimpinan daerah, di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (30/11/2012).
Mendagri masih belum bisa memastikan kapan waktunya Gubernur definitif Bengkulu itu akan dilantik. Karena hal ini sangat tergantung kesiapan DPRD Bengkulu. Namun, tegas dia, pelantikan akan digelar sesegera mungkin.
"Ya tergantung kesiapan DPRD. Kan harus dia mengundang dulu, kapan dijadwalkannya. Kita sudah minta segera saja," jelas dia.
Untuk diketahui, Sidang pembacaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap gugatan Agusrin itu dibacakan Hakim Ketua Tedi Romyadi. PTUN menolak seluruh gugatan Agusrin dan mencabut putusan sela atas Keppres.
Sidag pembacaan putusan PTUN Jakarta tersebut memperjelas kepastian pelantikan gubernur defenitif Bengkulu. Mencabut putusan sela artinya tidak ada lagi hambatan Mendagri untuk melantik Junaidi sebagai gubernur definitif.
Menurut Hakim, Keppres yang diterbitkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU). Karena hukum yang sah adalah Kasasi bukan Peninjauan Kembali (PK). Karena PK adalah upaya hukum luar biasa.
Namun demikian, Agusrin melalui kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta itu.
Sebelumnya pada Selasa (27/11/2012) Mahkamah Agung (MA) menolak Pengajuan Kembali (PK) yang diajukan Gubernur Bengkulu non-aktif Agusrin Najamudin.
Keputusan MA tersebut status hukum Agusrin sebagai terpidana kasus korupsi dana bagi hasil Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu yang merugikan negara hingga Rp20 miliar semakin jelas.
Dengan ditolaknya PK tersebut, maka Agusrin tetap dihukum penjara selama empat tahun sesuai putusan kasasi karena dinyatakan terbukti korupsi.
Direktur Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, dengan ditolaknya PK Agusrin Najamudin oleh MA maka tidak ada lagi halangan untuk melantik Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah menjadi gubernur definitif.
"Kami akan memproses pelantikan gubernur definitif, kami berharap secepatnya," kata Djohan saat dihubungi dari Bengkulu.