ABADI Gugat Permennakertrans Tentang Tenaga Alih Daya
Permennakertrans Nomor 19 Tahun 2012 diprotes Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) dan akan gugat lewat jalur hukum.
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait dengan disahkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permennakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 pada 19 November 2012 lalu menimbulkan protes dari Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI). Untuk menyatakann protesnya tersebut, ABADI akan mengajukan uji materi lewat jalur hukum.
"Asosiasi kami akan menyatakan sikap resmi pada 19 Desember 2012," kata Wisnu Wibowo, Ketua Umum ABADI di Jakarta, Jumat (30/11/2012).
ABADI juga berencana melakukan uji materi lewat jalur hukum ke Mahkamah Agung. ABADI telah menunjuk kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum tersebut.
Wisnu bilang, sikap tersebut diambil untuk menjaga kelangsungan usaha anggota ABADI serta keamanan status pekerjaan pekerjanya. "Saat ini pekerja kami yang ditempatkan diseluruh sektor industri terancam pemutusan hubungan kerja sebagai dampak Permennakertrans Nomor 19 Tahun 2012," kata Wisnu.
Langkah hukum ditempuh bila Kemenakertrans tidak menanggapi surat rencana audiensi yang telah dikirim ABADI sebanyak dua kali. ABADI telah mengirimkan surat audiensi ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 31 Oktober dan 23 November 2012.
"Namun setelah Permenakertrans di undangkan pun belum ada jawaban," ujar Wisnu.