100 Persen Rekayasa, Super Trap Trans TV Disemprit KPI
Penayangan salah satu episode Super Trap di Trans TV yang menampilkan jebakan toilet umum menuai protes publik dalam skala luas
TRIBUNNEWS.COM – Penayangan salah satu episode Super Trap di Trans TV yang menampilkan jebakan toilet umum menuai protes publik dalam skala luas. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat resmi melayangkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Trans TV terkait program yang tayang pada Ahad, 25 November lalu itu.
Ketua KPI Pusat Mochamad Riyanto mengaku sangat menyayangkan penggunaan ide jebakan toilet umum untuk mengerjai orang. Ini karena aktivitas di toilet bagi siapa saja merupakan aktivitas di yang sangat privatif.
Ezki Suyanto, Wakil Ketua KPI Pusat menambahkan, banyak pelanggaran yang muncul pada tayangan ini jika dilihat dari sisi etika. Yakni adanya pembohongan publik yang dapat berpotensi menjadi pelanggaran hukum pidana karena tidak mencantumkan bahwa tayangan tersebut adalah rekayasa, jika itu memang benar rekayasa.
Aris Ananda, perwakilan dari Trans TV, dikutip situs KPI mengakui, adegan dalam segmen tersebut adalah rekayasa yang menggunakan talent alias orang-orang yang dibayar menjadi figuran untuk berperan sebagai korban jebakannya. Anda merasa ikut ditipu oleh tayangan ini?