Selasa, 30 September 2025

Sidang Hartati Murdaya

Hartati Murdaya Terancam Lima Tahun Penjara

Permintaan Hartati diamini Amran dan menyetujui penerbitan surat-surat di atas.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Hartati Murdaya Terancam Lima Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya (tengah)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya, Hartati Murdaya, dengan pidana penyuapan terhadap Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu sebesar Rp 3 miliar, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

Dalam dakwaan, penuntut umum Edy Hartoyo menyebut Hartati bersama Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono, GM PT HIP Yani Anshori, Direktur PT HIP Totok Lestiyo dan Financial Controler PT HIP Arim memberi Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu.

"Dengan maksud, supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Edy saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2012).

Hartati disebut penuntut umum menyuap Amran dengan harapan dapat menerbitkan surat Ijin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha lahan seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM dan penerbitan IUP terhadap tanah di luar 4.500 hektar dan diluar tanah 22.780,76 hektar yang telah memiliki HGU.

Permintaan Hartati diamini Amran dan menyetujui penerbitan surat-surat di atas. Sebagai kompensasinya, Hartati memberi Rp 1 miliar kepada Amran lewat anak buahnya, Arim. Sedangkan sisanya sebesar Rp 2 miliar diberikan lewat Gondo dan Yani.

Menurut penuntut umum, perbuatan Hartati bertentangan dengan kewajiban Amran selaku Bupati Buol karena menyalahhunakan wewenangnya dengan menerbitkan surat izin setelah menerima imbalan atau menerima uang dari pihak lain.

Hartati diancam pidana dengan dakwaan alternatif sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 tahun 2001, atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 tahun 2001.

Bekas anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini mengakui memahami dakwaan penuntut umum. Ia tak mengajukan nota eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum, setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dikoordinatori Denny Kailimang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved