Kasus Century
Belum Adanya Sprindik Tidak Berdampak Hukun
bahwa belum adanya surat perintah penyidikan (Sprindik), terhadap BM dan SF tidak berdampak hukum

Laporan Wartawan Tribunnews.com / Edwin Firdaus-
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai, bahwa belum adanya surat perintah penyidikan (Sprindik), terhadap BM dan SF tidak berdampak hukum. Karena kata Bambang, persoalan sprindik ini merupakan hal yang administratif, termasuk pun pada sangkaan pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat keduanya.
"Tidak ada (implikasi hukumnya). Karena itu merupakan bagian dari proses administrasi prosedur, tidak berkaitan dengan apakah orang ini dinyatakan bersalah atau tidak," ujarnya, Minggu (25/11/2012).
Lebih jauh, Bambang mengatakan, jika sprindik BM dan SF saat ini masih dipersiapkan tim satgas KPK, termasuk semua kelengkapan administrasi hukumnya.
"Biasanya menyatakan sprindik harus ada dua laporan, pertama laporan hasil penyelidikan dan kedua laporan kejadian tindak pidana korupsi. Nah itu yang belum dibuat," kata Babmang.
Karena itu, sambung Bambang, pihaknya dalam membuat laporan, menyebut BM dan SF tidak tersangka, namun ada ditemukan peristiwa pidana dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Dan kami menyebutnya inisial," imbuhnya.
Seperti diberitakan, sbelumnya KPK telah mengumumkan berkali-kali BM dan SF sebagai tersangka kasus Century. Terlebih Ketua KPK Abraham Samad menyatakan hal itu dalam forum resmi di KPK pada Selasa lalu.