Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Century

Belum Adanya Sprindik Tidak Berdampak Hukun

bahwa belum adanya surat perintah penyidikan (Sprindik), terhadap BM dan SF tidak berdampak hukum

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Belum Adanya Sprindik Tidak Berdampak Hukun
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto menunjukkan denah Rumah Tahanan baru KPK, di kawasan Pomdam Jaya, Jalan Guntur, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2012). Rumah Tahanan KPK cabang Jakarta Timur tersebut akan menampung sebanyak 38 tahanan terkait kasus korupsi. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com /  Edwin Firdaus-

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai, bahwa belum adanya surat perintah penyidikan (Sprindik), terhadap BM dan SF tidak berdampak hukum. Karena kata Bambang, persoalan sprindik ini merupakan hal yang administratif, termasuk pun pada sangkaan pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat keduanya.

"Tidak ada (implikasi hukumnya). Karena itu merupakan bagian dari proses administrasi prosedur, tidak berkaitan dengan apakah orang ini dinyatakan bersalah atau tidak," ujarnya, Minggu (25/11/2012).

Lebih jauh, Bambang mengatakan, jika sprindik BM dan SF saat ini masih dipersiapkan tim satgas KPK, termasuk semua kelengkapan administrasi hukumnya.

"Biasanya menyatakan sprindik harus ada dua laporan, pertama laporan hasil penyelidikan dan kedua laporan kejadian tindak pidana korupsi. Nah itu yang belum dibuat," kata Babmang.

Karena itu, sambung Bambang, pihaknya dalam membuat laporan, menyebut BM dan SF tidak tersangka, namun ada ditemukan peristiwa pidana dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Dan kami menyebutnya inisial," imbuhnya.

Seperti diberitakan, sbelumnya KPK telah mengumumkan berkali-kali BM dan SF sebagai tersangka kasus Century. Terlebih Ketua KPK Abraham Samad menyatakan hal itu dalam forum resmi di KPK pada Selasa lalu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved