Kasus Century
Almuzzammil Tolak Hak Menyatakan Pendapat Terhadap Boediono
Ia pun tidak setuju dengan wacana memakzulkan atau impeacment Boediono selaku mantan Gubernur Bank Inonesia dan Wakil Ketua KKSK.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hhasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf menjelaskan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak memiliki alasan yang kuat menggunakan hak menyatakan pendapat terhadap Wakil Presiden Boediono terkait skandal Bank Century.
Ia pun tidak setuju dengan wacana memakzulkan atau impeacment Boediono selaku mantan Gubernur Bank Inonesia dan Wakil Ketua Komite Kebijakan Stabilitas Keuangan.
Menurut Almuzzammil, DPR baru bisa memproses hak menyatakan pendapat setelah ada putusan hukum berkekuatan tetap di pengadilan yang diproses sebelumnya oleh KPK.
“Landasan konstitusional DPR untuk memakzulkan presiden atau wakil presiden adalah UUD 1945, Pasal 7A," kata Almuzzammil dalam rilisnya, Minggu (25/11/2012).
Pasal ini berbunyi, jika terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Kata “telah melakukan pelanggaran hukum …” dalam pasal tersebut menurut Muzzammil mengharuskan adanya pembuktian melalui peradilan umum atau tipikor terlebih
dahulu. “Dan itu adalah wilayah kewenangn KPK bukan MK. Karena MK tidak punya kewenangan mengadili perkara pidana,” paparnya.
Jadi dalam kasus skandal Bank Century dimana Boediono diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, kata Muzzammil, harus dibuktikan dulu secara hukum oleh KPK di pengadilan. “Setelah terbukti bersalah, baru DPR dapat mengajukan hak menyatakan pendapat sebagai bagian dari proses impeachement, yang melibatkan MK dan MPR,” ujarnya
Muzzammil memahami adanya perbedaan pendapat dari pakar hukum tata Negara karena belum ada penjelasan yang memadai mengenai hal ini. Namun, dalam pandangan politisi asal Lampung ini, semangat perubahan UUD 1945 yang tertuang pada pasal 7A menghendaki pemberhentian presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya (impeachment) harus didasarkan pada landasan hukum. “Tidak lagi bersifat politik dan multitafsir seperti yang pernah terjadi pada era sebelumnya,” imbuhnya.
Kata Muzzammil, saat ini sebaiknya publik mendorong KPK untuk memproses secara hukum semua pihak yang terlibat dalam skandal Bank Century. “Termasuk memeriksa Pak Boediono jika ada bukti kuat terlibat tindak pidana korupsi dalam kasus ini,” katanya.
Muzzammil berharap hukum di Negara ini tetap menjadi panglima karena Indonesia adalah Negara hukum. “Jadi dalam pandangan Fraksi PKS tidak boleh ada satu orang pun di negeri ini yang memiliki kekebalan hukum karena semua kita sama di mata hukum. Untuk itu kami sangat mendukung KPK untuk menuntaskan kasus ini dengan segera," jelasnya.
Pendapat Almuzzammil ini agar bertolak pendapat dengan Ketua KPK Abrahan Samad yang menyebut KPK tidak berhak mengusut kasus Wapres. Menurutnya, seseuai konstitusi, Wapres sama seperti Presiden, memiliki hak istimewa. Andai mereka bersalah, DPR dan MPR lah yang berhak mengadili secara politik. (*)