Mahkamah Agung Mesir mengecam Presiden Mursi
Selain menyebut Presiden Mohamed Mursi menyerang lembaga peradilan, Mahkamah Agung juga meminta agar dekrit dicabut.
Mahkamah Agung Mesir menyatakan Presiden Mohamed Mursi melancarkan serangan 'yang belum pernah terjadi' kepada lembaga pengadilan.
Pernyataan itu diumumkan setelah pertemuan darurat Mahkamah Agung, Sabtu 24 November, seperti dilaporkan wartawan BBC di Kairo, Jon Leyne.
Para hakim senior Mesir tersebut meminta agar dekrit -yang memberikan kewenangan tidak terbatas kepada presiden- dicabut. Mereka juga mengancam akan melakukan aksi mogok.
Berdasarkan dekrit tersebut maka keputusan presiden tidak bisa dicabut oleh lembaga apa pun, termasuk peradilan.
Sebelumnya muncul laporan-laporan yang mengatakan bahwa Mahkamah Agung akan membubarkan Majelis Konstitusi yang sedang berupaya menyusun konstitusi baru Mesir.
Namun Presiden Mursi tampaknya lebih dulu mengambil tindakan dengan mengeluarkan dekrit sebagai upaya untuk mencegah pembubaran Majelis Konstitusi.
Kelompok oposisi Mesir merencanakan akan kembali menggelar unjuk rasa massal pada Selasa 27 November.
Demi revolusi

Bentrokan antara kelompok pendukung dan penentang Presiden Mursi.
Dekrit yang memberikan wewenang tidak terbatas kepada presiden ini memicu unjuk rasa karena dianggap membawa Mesir ke dalam era kediktatoran baru.
Hingga hari ini sejumlah pengunjuk rasa masih tetap berada di Lapangan Tahrir setelah unjuk rasa besar kelompok oposisi di berbagai kota yang berlangsung Jumat (23/11) kemarin.
Dalam aksi protes tersebut, kantor partai pimpinan Presiden Mursi di berbagai kota diserbu dan dirusak oleh para penentang dekrit.
Kelompok pendukung Presiden Mursi menegaskan dekrit hanya bersifat sementara waktu untuk melindungi revolusi Mesir, yang berhasil menggulingkan Presiden Husni Mubarak. Mereka juga menggelar aksi unjuk rasa untuk mendukung Presiden Mursi dan di beberapa tempat terlibat bentrok dengan kelompok penentang dekrit.
Presiden Mursi mengaku sudah berbicara dengan semua pihak sebelum mengeluarkan dekrit tersebut.