Kasus Century
Trimedya: Boediono Patut Diduga Terlibat
Anggota Timwas Century Trimedya Panjaitan menyatakan Wakil Presiden Boediono ikut bertanggung jawab atas kasus bailout Bank Century.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Timwas Century Trimedya Panjaitan menyatakan Wakil Presiden Boediono ikut bertanggung jawab atas kasus bailout Bank Century. Hal itu disebabkan Boediono merupakan mantan Gubernur Bank Indonesia.
"Karena peristiwanya kan pada saat pak Boediono menjadi gubernur BI jadi tidak bisa berlaku surut. Bahwa sekarang ini dia mempunyai hak-hak protokoler setelah beliau menjadi wapres iya," kata Trimedya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/11/2012).
Trimedya mengatakan terpenting bagi DPR adalah KPK menyatakan bahwa Boediono patut diduga terlibat di dalam sebuah tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat kasus Bank Century.
"Kalau itu sudah disampaikan oleh KPK saya pikir DPR baru bisa melakukan hak-hak politiknya dengan melakukan hak menyatakan pendapat. Tapi kan kalau itu belum dilakukan oleh KPK saya pikir terlalu prematur ya DPR kalau langsung ke arah sana," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Menurut Trimedya, tidak mungkin pegawai menengah sekelas Siti Fajriah dan Budi Mulya yang paling bertanggung jawab. Pasalnya, mereka memiliki atasan yang paling bertanggungjawab.
"Kawan-kawan di fraksi mungkin seperti itu karena sudah patut diduga bahwa pak Boediono terlibat dalam sebuah tindak pidana korupsi," ujarnya.
Untuk itu, kata Trimedya, dalam kasus Bank Century sudah mulai dilakukan penggalangan untuk mengumpulkan tanda tangan mengumpulkan hak politik di DPR. "Itu hak menyatakan pendapat. Saya pikir kalau sudah KPK yang menyatakan seperti itu tidak perlu ada keraguan lagi di DPR. Karena itulah saya bilang tadi kita perlu kepastian dari KPK bahwa memang pak Boediono bersama-sama 2 tersangka yang ada ini sekarang sudah ditetapkan harus bertanggung jawab," tukasnya.
Klik: