Ini Alasan HTI Tolak SJSN dan BPJS
Pelayanan kesehatan diberikan sebagai hak dengan tidak membedakan usia dan penyakit yang diderita.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Undang-Undang Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dinilai hanya lah alat negara untuk memalak warganya.
Pasalnya, kedua UU tadi secara fundamental telah mengubah kewajiban negara dalam memberikan jaminan sosial menjadi kewajiban rakyart, serta mengubah jaminan sosial menjadi asuransi sosial.
"Makanya beda sekali. Jaminan sosial adalah kewajiban pemerintah dan merupakan hak rakyat. Sedangkan dalam asuransi sosial rakyat sebagai peserta harus membayar premi sendiri. Itu artinya rakyat harus melindungi dirinya sendiri," ujar Muhammad Ismail Yusanto, juru bicara HTI, saat berdemo di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (21/11/2012).
Pada jaminan sosial, lanjut Yusanto, pelayanan kesehatan diberikan sebagai hak dengan tidak membedakan usia dan penyakit yang diderita.
Pada asuransi sosial peserta yang ikut dibatasi baik dari segi usia dan penyakit yang diderita, profesi.
"UU ini juga memposisikan hak sosial rakyat berubah menjadi komoditas bisnis. Bahkan dengan sengaja membuat aturan untuk mengeksploitasi rakyatnya demi keuntungan pengelola asuransi," lanjutnya.
Untuk itu, HTI menolak UU No. 40 Tahun 2004 Tentang sistem Jaminan Sosial Negara (SJSN) dan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
HTI pun berpesan bahwa hanya dengan penerapan syariah Islam negara akan benar-benar mensejahterakan rakyatnya.