Minggu, 5 Oktober 2025

Dahlan Iskan Dilaporkan ke KPK

Dahlan justru diadukan para karyawan BUMN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Dahlan Iskan Dilaporkan ke KPK
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Menteri BUMN Dahlan Iskan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan membeberkan kasus dugaan pemerasan perusahaan BUMN oleh anggota DPR. Namun, kini Dahlan justru diadukan para karyawan BUMN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dahlan resmi dilaporkan ke KPK oleh Federasi Serikat Kerja (FSP) BUMN Bersatu dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BUMN.

Mantan Direktur Utama (Dirut) PLN itu dilaporkan atas dugaan menghalangi pengusutan kasus pemerasan BUMN.

"Seharusnya DI (Dahlan Iskan) melaporkan dugaan sekaligus menyerahkan bukti-bukti pemerasan BUMN tersebut ke KPK sebagai institusi yang secara hukum berwenang menangani tindak pidana korupsi," kata Ketua Presidium FSP BUMN Bersatu, FX Arief Poyuono kepada wartawan di kantor KPK, Rabu (21/11/2012).

Menurut Arief, setidaknya ada satu alat bukti dalam dugaan pemerasan BUMN yang diadukan Dahlan ke Badan Kehormatan (BK) DPR.

Buktinya yakni kesaksian direksi BUMN yang merasa diperas. Ia juga mensinyalir adanya alat bukti pesan SMS, call data record, rekaman CCTV, ataupun daftar hadir pertemuan yang bisa memperkuat dugaan pemerasan terhadap perusahaan BUMN.

"Dalam hal ini kewajiban DI dan direksi BUMN adalah melaporkan, selebihnya biarkan KPK dengan segala kewenangannya yang bertindak," kata Arief.

FSP BUMN Bersatu melaporkan Dahlan atas dugaan pelanggaran Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang upaya menghalang-halangi penyidikan.

Pelanggaran pasal ini dapat diancam dengan hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. Masih lanjut Arief, pengaduan ke KPK ini untuk menepis isu miring pencitraan yang dilakukan Dahlan dengan melapor ke BK DPR.

Ia juga mengatakan, pelaporan serikat pekerja BUMN merupakan bentuk dukungan moral kepada Dahlan agar tidak main-main memberantas korupsi di BUMN.

"Kami berharap KPK aktif merespon laporan kami dengan segera memanggil DI dan direksi BUMN yang mengaku diperas untuk selanjutnya mencari bukti pemerasan," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved