BP Miga Dibubarkan
PGN Minta Distribusi Gas Harus Adil Pada Industri Dalam Negeri
Setelah dibubarkannya BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi membuat Badan Usaha Milik Negara
Laporan Wartawan Tribun Medan, Fahrizal Fahmi Daulay
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Setelah dibubarkannya BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi membuat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain seperti mendapatkan agin segar. PT Perusahaan Gas Negara (PGN) berharap ada perubahan positif setelah badan hukum institusi negara dicabut.
“Harapannya sih badan atau apapun yang dipercayakan pemerintah untuk menjalankan fungsi yang selama ini dijalankan oleh BP Migas, bisa bertindak adil kepada industri dalam negeri dalam pendistribusian gas,” kata Mugiono General Manager PT PGN Tbk SBU III Sumbagut saat dihubungi Tribun, Rabu (14/11/2012).
Ia mengatakan setidaknya ada yang berubah dengan dibubarkannya BP Migas sehingga menjadi peluang bagi PGN mendapatkan alogasi gas yang lebih besar lagi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan gas dalam negeri baik bagi rumah tangga atau industri.
Apakah selama ini BP Migas telah bertindak kurang adil kepada PGN? Mugiono mengatakan hasil eksplorasi gas di Indonesia baik dilakukan oleh perusahaan asing punya kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sebesar 25 persen, namun kenyataannya tidak pernah terealisasi. Pelaksanaannya tidak seperti yang diharapkan.
“Kita lihat secara nasional gas yang diekspor kan jumlahnya cukup besar, namun dalam rangka untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan, masih perlu ditingkatkan lah dari 25 persen DMO tadi itu,” katanya.
Mugiono menjelaskan bahwa selama ini BP Migas yang merupakan badan pengatur minyak dan gas di Indonesia adalah institusi negara yg mewakili pemerintah Republik Indonesia yang bertugas untuk melakukan pengaturan atas pembagian hak explorasi dan produksi (sektor hulu) kepada suatu institusi bisnis di atas bumi Indonesia.
Pemberian hak atas alokasi gas yg diproduksi oleh produsen atau pemasok diatur melalui suatu mekanisme lelang yang diselenggarakan oleh BP Migas yang memiliki prosedur tertentu. Termasuk juga melakukan pengaturan pengalokasian gas yang telah diproduksi kepada pihak-pihak yang diberi hak untuk itu.