Mafia Pajak Jilid II
Istri Bersyukur, Satu Hakim Bebaskan Dhana dari Dakwaan
Dian Anggraeni mengaku bersyukur meski suaminya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, setidaknya ada

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dian Anggraeni mengaku bersyukur meski suaminya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, setidaknya ada satu hakim yang berbeda pendapat dengan menyatakan Dhana Widyatmika dibebaskan dari tiga dakwaan jaksa penuntut umum.
"Satu hakim anggota yang sangat mengerti hukum. Saya tak mengerti, kalau melihat hukum pasti naif. Satu hakim tadi memakai nurani dan akal secara logis. Saya katakan di awal suami saya harus bebas," ujar Dian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2012).
Dian mengaku, setidaknya pendapat hakim Alexander Marwata yang membebaskan Dhana dari seluruh dakwaan, menjadi harapan agar suaminya bebas. Tak ada yang bisa dilakukan Dian untuk menjalani hidup kecuali bermodal harapan.
Usai pembacaan putusan oleh hakim ketua Sudjatmika, Dhana lewat penasihat hukumnya menyatakan banding. Hal yang sama disampaikan Dhana seusai sidang. "Perjuangan masih berlanjut," ucapnya.
Penasihat hukum Dhana Lutfi Hakim menambahkan, kliennya sudah layak dibebaskan karena dakwaan jaksa tidak terbukti menyusul pendapat yang dikemukakan hakim Alexander, dan ini akan dijadikan dasar pengajuan banding.