Polda Jateng Musnahkan Narkoba Kasus Bandara Ahmad Yani
Jajaran kepolisian daerah (Polda) Jawa Tengah memusnahkan barang bukti sekitar sembilan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Jajaran kepolisian daerah (Polda) Jawa Tengah memusnahkan barang bukti sekitar sembilan kilogram narkoba jenis Heroin, sabu-sabu dan ganja, Selasa (6/11/2012). Pemusnahan itu dilakukan di halaman gedung direktorat reserse dan kriminal umur (dit reskrimum).
Narkoba itu adalah milik tersangka Rosmalinda Sinaga berupa heroin 4,9 Kg dan Sabu-sabu seberat 2,9 Kg. Rosmalinda merupakan tersangka penyelundupan narkoba yang ditangkap petugas bea cukai pada Sabtu (13/11) di bandara Ahmad Yani. Sedangkan barang bukti 1,6 Kilogram ganja merupakan hasil penangkapan tersangka Purwono di Surakarta pada Minggu (21/11/2012).
"Pemusnahan ini sudah sesuai prosedur hukum, dan barang bukti wajib kami musnahkan agar tidak kemana-mana," kata Direktur Narkoba Polda Jateng Kombes Pol John Turman Panjaitan, Selasa (6/11/2012).
Menurutnya, hal itu sesuai dengan UU 35/2009, pasal 87,88,89,90 dan 93. Sejak tertangkap pihaknya langsung mengajukan permintaan pada jaksa penuntut umum agar barang bukti dimusnahkan. Lalu paling lama seminggu, kejaksaan mengeluarkan surat penetapan. "Nanti barang bukti di pengadilan ya berita acara pemusnahan itu," katanya.