Selasa, 7 Oktober 2025

Oknum Jaksa Akui Bertemu dengan Terlapor

Kepala Seksi I bidang Intelijen Kejati Muhajirin Rahim mengakui melakukan pertemuan dengan pemenang tender pengadaan logistik

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Oknum Jaksa Akui Bertemu dengan Terlapor
Kejari Logo

Laporan Wartawan Tribun Timur/ Rudhy

 TRIBUNNEWS.COM  MAKASSAR, -- Kepala Seksi I bidang Intelijen Kejati Muhajirin Rahim mengakui melakukan pertemuan dengan  pemenang tender pengadaan logistik Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2013 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel yang juga Direktur CV Adi Perkasa, James Anggrek, beberapa waktu lalu.

 Hal itu terungkap setelah Muhajirin disidang untuk dimintai klarifikasi di ruang kerja Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulsel Dedy Siswadi, Senin (5/11/2012). Pertemuan sejumlah pejabat teras pada bagian intelijen berlangsung kurang lebih satu jam dan dilakukan secara tertutup.

 "Setelah kami mendengarkan pernyataan atau klarifikasi Pak Muhajirin, mengakui jika dirinya memang benar bertemu dengan James Anggrek,” beber Kasi Penkum Kejati Sulsel Nur Alim Rachim kepada sejumlah wartawan di kantornya, sore tadi.

 Menurut Nur Alim, dalam pengakuannya, Muhajirin menyebutkan pertemuan yang dilakukannya dengan pihak terlapor (James Anggrek) di ruang kerjanya beberapa waktu lalu sekaitan dengan pelaksanaan pelelangan proyek pengadaan logistik pilgub Sulsel di KPU Sulsel beberapa waktu lalu.

 “Pertemuan dilakukan jauh hari sebelum pelaksanaan proses pelelangan. Dan kedatangan James untuk meminta konsultasi serta penjelasan terkait prosedur-prosedur suatu pekerjaan,” terang mantan Kasi Intel Kejari Parepare ini.

Terkait dengan adanya pertemuan tersebut, Nur Alim menegaskan jajaran kejaksaan menilai kalau itu adalah pertemuan yang wajar. Apalagi terkait dengan posisi pihak kejaksaan yang menjadi salah satu instansi pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara.

 "Pertemuan itu wajar-wajar saja,” kata Nur Alim mengutip keterangan Muhajirin saat dimintai klarifikasi oleh atasannya.

Diketahui, pada Oktober 2012 lalu, James Anggrek yang menjadi salah satu terlapor dalam kasus dugaan penyelewengan dan rekayasa lelang pengadaan logistik Pilgub 2013 di KPU Sulsel mendatangi kantor Kejati.

Meski Muhajiri seakan membantah adanya pertemuan dengan pihak terlapor, namun berdasarkan data yang dimiliki Tribun, bukti kedatangan James ke kejaksaan beberapa waktu lalu tercatat pada buku daftar tamu pengunjung. James Anggrek diketahui datang dan menemui Muhajirin 17 Oktober lalu dengan alasan konsultasi.

 James Anggerk menjadi terlapor dalam proyek yang berdasarkan hasil investigasi Anti Corruption Committe (ACC), kerugian negara akibat  rekayasa pada pelaksanaan lelang pengadaan logistik ini mencapai Rp5,6 miliar.

Selain itu, dilaporkan pula Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Sekretaris KPU Sulsel Annas GS dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Asrar Marlang.

Koordinator Badan Pekerja ACC Sulsel, Abdul Muttalib mendesak pihak kejaksaan untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum jaksa tersebut. Pasalnya, hal tersebut merupakan pencitraan buruk kejaksaan.

“Pak Kajati harus tegas terhadap anak buahnya, jika memang terbukti melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi dan hal tersebut sebagai efek jerah agar perbuatan itu tidak terulang oleh oknum jaksa lainnya,” tegas Mutalib, mantan Direktur LBH Makassar. (rud)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved