Neneng Tertangkap
Neneng Tampik Pernah Jabat Direktur Keuangan PT Anugrah
Neneng Sri Wahyuni, membantah pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, sebagaimana disebut dalam dakwaan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Neneng Sri Wahyuni, membantah pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, sebagaimana disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
"Status pekerjaan saya tidak terima, karena saya bukan direktur keuangan PT Anugerah, saya ibu rumah tangga," kata Neneng usai mendengar pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Kendati demikian, Neneng mengaku mengerti dakwaan yang disusun tim jaksa dari KPK tersebut.
"Saya mengerti, tapi menolak (dakwaan)," ujarnya.
Karena itu, baik dirinya dan tim penasihat hukumnya, akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan pekan depan.
Dalam surat dakwaan, Neneng didakwa secara sendiri atau bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara terkait proyek PLTS di Kemenakertrans tahun 2008.
Perbuatan Neneng diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Istri Nazaruddin itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.