Selasa, 30 September 2025

DPD Harus Setara dengan DPR

Sidang lanjutan uji materiil sejumlah Pasal dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR dan DPRD (MD3) dan UU Nomor 12 Tahun 2011

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan uji materiil sejumlah Pasal dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR dan DPRD (MD3) dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) oleh Dewan Perwakilan Daerah di Mahkamah Konstitusi kembali digelar dengan mengundang sejumlah ahli.

Ahli dari DPD selaku pemohon, salah satunya Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Prof Yuliandri yang berpandangan seharusnya kewenangan yang dimiliki oleh DPD yang diatur di dalam UU MD3 dan PPP ini setara dengan DPR dalam pengambilan keputusan.

"Seharusnya UU MD3 dan UU PPP memposisikan DPD yang setara dengan DPR dan Presiden terkait pengajuan, pembahasan, persetujuan bersama atas sebuah RUU untuk menjadi UU Karena seperti itulah yang dikehendaki UUD 1945," ujar Yuliandri dalam keterangannya di persidangan yang digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (1/11/2012).

Menurut Yuliandri, Pasal 146 ayat (1), Pasal 147 ayat (1) dan (4) UU MD3 bertentangan dengan maksud dari Pasal 22D ayat (2) UUD 1945, bahwa Pasal MD3 tersebut hanya memberikan kewenangan kepada DPD dalam mengajukan hak usul RUU tertentu, bukan mengajukan RUU tertentu sesuai Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.

"Sama seperti Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) UU PPP yang memberi posisi DPD sebagai lembaga negara yang tidak berhak mengajukan RUU, namun hanya berhak mengajukan usul RUU sama haknya dengan anggota DPR, komisi, gabungan komisi, dan alat kelengkapan DPR," tutur Yuliandri.

Atas dasar itu, Yuliandri berpendapat Pasal 22 D ayat (2) UUD 1945 yang mengatur keiikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU tertentu bersama DPR dan Presiden satu kesatuan dari Pasal 20 ayat (2) UUD 1945.

"Keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU tertentu juga tunduk pada Pasal 20 ayat (2) UUD 1945," kata Yuliandri.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved