UMK Ideal bagi Pekerja Lajang Rp 2,4 Juta
Tingkat kebutuhan terus mengalami kenaikan seiring dengan terjadinya laju pertumbuhan.
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tingkat kebutuhan terus mengalami kenaikan seiring dengan terjadinya laju pertumbuhan. Dasar itu yang membuat pemerintah, bersama dewan pengupahan, jajaran Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja, membentuk lembaga tripartit untuk menentukan nilai upah minimum kota-kabupaten (UMK).
"Untuk UMK 2013, kami masih melakukan pengumpulan data, termasuk yang berkaitan dengan poin kebutuhan hidup layak (KHL) dari seluruh wilayah Jabar," kataKetua DPD APINDO Jabar, Deddy Widjaya, di Sekretariat DPD Apindo Jabar, Selasa (30/10/2012).
Deddy mengatakan, data dari berbagai daerah Jabar menggambarkan, rata-rata KHL mengalami kenaikan sekitar 10 persen. Adanya unsur KHL itu mengacu pada terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 13/2012. Dalam permen itu, Deddy, terdapat komponen KHL, yang kemudian, ditambah oleh adanya 14 item.
"Jadi, secara keseluruhan, permen itu memuat 60 komponen KHL. Di antara kalangan pekerja, ada sebagian yang ingin pemuatan 60 item itu direvisi. Tapi, mayoritas kalangan pekerja menerimanya," ujar Deddy.
Saat ini, kata Deddy, baru Cirebon dan Tasikmalaya yang sudah menetapkan nilai UMK.
Sementara dari Sekretariat DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Pengurus Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), Sabilur Rosyad, menyatakan, kalangan pekerja ingin ketetapan UMK sesuai KHL.
"Berdasarkan survei yang merupakan hasil pertemuan antara serikat pekerja, serikat buruh, dan dewan pengupahan, menunjukkan rata-rata, tingkat KHL Rp 1,7 juta per bulan.Jadi, tentunya, UMK harus sesuai KHL," kata Rosyad pada Diskusi Peran Serikat Buruh Menyongsong KHL dan UMK Tahun 2013 di DPD KSPSI Jabar Jalan Lodaya 40, Bandung, kemarin.
Di tempat yang sama, Peneliti Perburuhan Akatiga (pusat analisis sosial), Rina Herawati, berpendapat, sampai kini di Jabar, upah kalangan pekerja masih belum memenuhi standar kelayakan, karena kebutuhan hidup terus mengalami peningkatan.
Soal komponen-komponen dalam penetapan KHL, Rina berpandangan, seharusnya ada pertimbangan bagi pekerja lajang dan yang berkeluarga, karena kebutuhan keduanya berbeda.
Menurut Rina, bagi pekerja lajang, Permenaker itu idealnya memuat 80 komponen. Sedangkan bagi pekerja yang telah berkeluarga, terdapat 120 komponen.
Adapun nilai ideal UMK, kata Rina, untuk pekerja yang lajang, sekitar Rp 2,4 juta. Sementara bagi pekerja yang telah berkeluarga, lebih besar lagi. Akan tetapi, harapan dan keinginan para pekerja itu cukup sulit terealisasi karena biaya operasional sektor industri cukup tinggi. Hal ini lantaran masih banyaknya berbagai kasus korupsi., lemahnya sistem birokrasi, dan keterbatasan sarana infrastruktur. Akibatnya, daya saing dunia usaha nasional terus merosot dan tertinggal oleh negara-negara lain.