Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Dana Hambalang Mengarah ke Perusahan Istri Anas

BPK melansir adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dan kewenangan dalam proyek Hambalang.

zoom-inlihat foto Dana Hambalang Mengarah ke Perusahan Istri Anas
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Kawasan proyek Pusat Pendidikan, Pengembangan, dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melansir adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dan kewenangan dalam proyek Hambalang.

Ternyata, BPK juga menemukan adanya aliran dana yang dianggap tidak wajar, terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Aliran dana yang tidak wajar itu mengalir ke salah satu perusahaan kontraktor dan subkontraktor proyek Hambalang, di Kemenpora.

"Dalam proses pencairan dana, ada dua kejadian atau pihak yang tidak seharusnya menerima dana proyek ini," kata Anggota IV BPK Ali Masykur Musa di Gedung DPR, Jakarta (31/10/2012)

Ali sempat menunjukkan dokumen tebal mengenai hasil audit Hambalang. Itu merupakan audit Hambalang tahap II.

"Justru yang terpenting dari audit Hambalang ini, selain nama Menpora, adalah terkait aliran dananya ke perusahaan ini," ucapnya.

Dalam data yang ditunjukkan Ali, tercatat sedikitnya ada tiga aliran dana yang tidak seharusnya, yang ditemukan BPK.

Isi dokumen menerangan, RI selaku Kabag Keuangan Kemenpora menerbitkan surat perintah membayar SPM sebesar Rp 217.137.547.103, untuk pembayaran uang muka oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui SPM, kepada rekanan pelaksana, meskipun pekerjaan belum dilaksanakan oleh rekanan, dan bukti pertanggung jawaban pelaksanaan pekerjaan belum diverifikasi oleh pejabat yang berwenang.

Kemudian, TBMN selaku kepala DK 1 PT AK (Adhi Karya) sekaligus kuasa KSO AK, meminta dan menerima pembayaran uang muka proyek P3SON Hambalang sebesar 189.449.906.363, yang tidak seharusnya diterima.

Sementara, poin ketiga menerangkan jika MS selaku dirut PT DC menerima uang muka sebesar 63.300.942.000, yang tidak seharusnya diterima.

Ali tidak mengungkapkan nama lengkap perusahaan yang diduga menerima aliran dana tidak wajar.

Namun, dugaan yang muncul adalah PT DSCL, perusahaan milik Athiyyah Laila, istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Pencairan dana ini dilakukan, meski surat permintaan pembayaran (SPP) belum ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen dan Perdirjen Perbendaharaan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perusahaan milik istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, PT Duta Sari Citra Laras, mendapatkan subkontraktor pembangunan pusat olahraga Hambalang sebesar Rp 300 miliar.

Sumber internal KPK  mengatakan, Rp 300 miliar merupakan nilai yang didapat PT Duta Sari selaku subkontrak dari Kerja Sama Operasi (KSO), antara Adhi Karya dengan Wijaya Karya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved