BBPOM Kota Medan Musnahkan 122 item Produk Ilegal
(BBPOM) Kota Medan memusnahkan sebanyak 122 item produk illegal.
Laporan Wartawan Tribun Medan / Akbar
TRIBUNNEWS.COM MEDAN - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Medan memusnahkan sebanyak 122 item produk illegal.
122 item tersebut terdiri dari obat sebanyak 27 item dengan nilai Rp 28,055,000; obat tradisional sebanyak 61 item dengan nilai Rp 34,498,000; kosmetik 31 item dengan nilai Rp 124,723,000; dan pangan sebanyak 15 item dengan nilai Rp 18,700,000.
Hal ini dikatakan Kepala BBPOM Kota Medan, Agus Prabowo.
Dia mengatakan, total produk yang dimusnakan sebanyak 122 item dengan nilai 205,976,000.
"Pemusnahan ini dilakukan karena produk tersebut ilegal," katanya usai melakukan pemusnahan produk ilegal di lapangan BBPOM, Senin (29/10/2012).
Sampai berita ini diturunkan, api masih menyala dan dihiasi dengan letupan dari produk yang dimusnahkan.
Baca Juga :
- KPU Kabupaten Bandung Verifikasi Parpol 5 menit lalu
- Polisi Tegas Tangani Anggota Ormas Yang Langgar Hukum 9 menit lalu
- Pelaku Perampokan Indomaret Diduga 2 Orang 16 menit lalu