Gayus Tambunan Dirawat di President Suite Room RS Santosa?
Gayus Tambunan (33), mendapat perawatan di Rumah Sakit Santosa
TRIBUNNEWS.COM,BANDUNG-- Gayus Halomoan Partahanan Tambunan (33), terpidana kasus korupsi dan suap mafia pajak mendapat perawatan di Rumah Sakit Santosa, Jalan Kebonjati no 38, Bandung, Kamis (25/10).
Belum ada kejelasan Gayus sebenarnya menderita sakit apa. Pihak rumah sakit, belum mau memberikan informasi. Tak ada yang mau buka suara. Bahkan salah seorang wartawan mencoba menghubungi manajemen atau humas rumah sakit, tetap saja bungkam.
Meski begitu, informasi yang berhasil diperoleh Tribun di lapangan, kabar Gayus mendapat perawatan di rumah sakit yang mengedepankan slogan 'satu dari sedikit rumah sakit terbaik di dunia' ini, sudah diketahui oleh semua pegawai dan karyawan rumah sakit sejak pagi harinya.
"Dia dirawat di ruangan berlian barat 890, president suite room, lantai 8. Itu memang ruangan khusus, ya pasien-pasien seperti Gayus di tempatkan di lantai 8. Begitu keluar lift, ada petugas keamanan yang berjaga," ujar seorang sumber yang dapat dipercaya di rumah Sakit Santosa, Bandung.
Hingga pukul 14.00, Gayus menurut petugas tersebut masih berada di ruang tersebut. Dijaga oleh beberapa orang, termasuk petugas keamanan rumah sakit yang berjaga di pintu luar ruangan. Di rumah sakit ini, ada 3 ruangan berkatagori 'suite', yaitu junior suite room Rp 750 ribu, suite room Rp 900 ribu, dan president suite room Rp 1,5 juta.
Diberitakan sebelumnya, Gayus (33), terpidana kasus korupsi dan suap mafia pajak yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung sakit hingga harus dibawa ke Rumah Sakit Santosa, Bandung, Kamis (25/10).
Belum bisa dipastikan, Gayus mengalami sakit apa. Namun dari informasi yang diperoleh Tribun, diduga Gayus menderita sakit ambien hingga harus menjalani operasi kecil. Tapi, hingga saat ini belum bisa dipastikan sudah atau belumnya pria kontroversial namun memberikan inspirasi bagi banyak orang ini.
Ia diberangkatkan dari Lapas Sukamiskin sekitar pukul 11.00 dengan pengawalan ketat menuju rumah sakit yang berada di Jalan Kebonjati, Bandung tersebut.
Selain pengamanan internal, terpidana yang divonis pada 19 Januari 2011 lalu hingga harus menjalani hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta itu, mendapat pengawalan dari polisi sebanyak 3 orang.