Tim Gabungan Sita Produk Kedaluwarsa
Menjelang hari raya idul adha, bagian kesbang dan kesra secretariat Kabupaten Ketapang, bersama pihak terkait, melakukan inspeksi

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM KETAPANG, -Menjelang hari raya idul adha, bagian kesbang dan kesra secretariat Kabupaten Ketapang, bersama pihak terkait, melakukan inspeksi mendadak di sejumlah minim market di Kota Ketapang pada Selasa (23/10/2012),
Dalam sidak tersebut petugas mendapatkan barang yang sudah kadaluarsa dan akan habis masanya kadaluarsanya dari sejumlah mini market. Barang tersebut kemudian disita dan dimusnahkan dihadapan pemilik toko.
Asisten Setda Ketapang Drs H.Gurdani Achmad, yang memimpin sidak tersebut mengharapkan kepada masyarakat, supaya lebih jeli saat hendak membeli produk makanan. Sehingga mereka tidak sampai dirugikan akibat adanya barang yang kadaluarsa.
"Konsumen harus benar-benar mengawasi barang yang akan dibeli, perhatikan tanggal penggunaanya apakah masih layak atau sudah kadaluarsa," katanya.
Adanya sidak ke sejumlah pusat pembelanjaan tersebut, menindaklanjuti surat Bupati Ketapang nomor: 500/2310/Ekon-B tanggal 5 Oktober 2012. Inspeksi mendadak dilakukan Pemkab Ketapang sejak 18-21 Oktober 2012 di Kecamatan Sandai dan Nanga Tayap.
Kemudian berlanjut pada tanggal 23-24 Oktober 2012 di Kecamatan Delta Pawan dan Matan Hilir Selatan. Dalam sidak yang dilakukan kemarin, Tim pengawasan peredaran produk pangan menjelang Idul Adha 1432 H dibagi dalam dua kelompok.
Setelah melakukan koordinasi di Bagian Perekonomian Setda Ketapang, dua tim langsung menuju sasaran yang telah ditentukan. Satu tim pengawasan dibawah koordinator staf ahli bidang perekonomian, pembangunan dan keuangan, Drs HM.Torhan, melakukan pengawasan di sekitar Pasar Rangge sentap dan toko di Matan Hilir Selatan.
Sedangkan satu tim dibawah koordinator Drs H.Gurdani Achmad, Asisten II Setda Ketapang langsung menuju sejumlah pusat pembelanjaan yang ada di Kota Ketapang. Keberadaan tim pengawasan peredaran produk pangan menjelang Idul Adha 1432 H tersebut mengantisipasi beredarnya barang kadaluarsa, tidak terdaftar di BPOM, pengecekan Merk ML/MD, lebel halal, kosmetik tidak sesuai standar dan ketersediaan sapi potong dan ayam.
Gurdhani juga mengharapkan, kepada pemilik toko agar tidak menjual kembali barang yang akan habis masa kadaluarsanya. Hal itu sebagai upaya untuk melindungi konsumen. Sehingga masyarakat tidak menjadi korban. (ali)
Baca Juga :
- Ledakan di Dapur Pensiuanan TNI Lukai 2 Orang, Elpiji Utuh 6 menit lalu
- Toko Bangunan Serta 5 Mobil Ludes Terbakar 14 menit lalu
- Selundupkan Ganja Pakai Sendal Jepit 2 jam lalu