Minggu, 5 Oktober 2025

KMP Bahuga Jaya Tenggelam

Modifikasi Bahuga Jaya Diduga Tak Sesuai Standar Keselamatan

KMP Bahuga Jaya telah mengalami modifikasi sebelum tenggelam saat bertabrakan dengan

Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- KMP Bahuga Jaya telah mengalami modifikasi sebelum tenggelam saat bertabrakan dengan kapal berbendera Singapura, Norgas Chatinka, baru-baru ini. Diduga modifikasi tersebut tidak sesuai dengan standar keselamatan yang ada.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo mempertanyakan perubahan konstruksi kapal tersebut. Menurutnya, kapal itu tadinya adalah kapal penumpang di sungai, kemudian diubah menjadi kapal roll on roll off (roro) dengan ventilasi yang sangat berdekatan dengan air laut. "Itu sangat berisiko, kenapa BKI memberikan izin kepada Bahuga Jaya," ujarnya.

Hal itu ditambah dengan izin BKI yang menurutnya kemungkinan dimanipulasi yaitu tahun pembuatannya. "Jelas itu buatan tahun 1972 kok jadi 1992. Kemungkinannya perizinan dimudakan 20 tahun agar asuransinya lebih murah, karena kalau kapal tua harus bayar asuransi lebih mahal," kata Agus.

Pengamat pelayaran dari ITS, Saut Gurning mengatakan, kemungkinan besar yang menjadi penyebab Bahuga Jaya tenggelam dalam hitungan menit akibat adanya ventilasi pada bagian mesin dan dek kendaraan. Pintu angin atau ventilasi ini bisa saja terbuka dan air masuk saat tabrakan meski bagian pelat sisi Bahuga Jaya tidak tertembus.   

"Berdasarkan standar internasional, kapal feri tidak memiliki ventilasi pada bagian engine dan parkir kendaraan. Karena kalau ruang itu kedap bisa memperlambat proses tenggelam bila terjadi kecelakaan atau kebakaran. Tetapi kalau di Indonesia selalu ada ventilasi udara, karena para penumpang biasanya ingin agar menumpang dekat ruangan terbuka," kata Saut.

Selain itu, ke depannya Saut meminta agar PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) lebih ketat dalam memberikan regulasi terhadap kapal-kapal penyeberangan yang digunakan di Indonesia. Selain banyak kapal tua, jelasnya, banyak kapal yang kemudian bentuknya diubah, padahal tidak sesuai dengan standar keselamatan internasional.

Sementara itu, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan mengatakan setiap perubahan ruang  atau apa saja  pada kapal diperbolehkan tapi harus dilaporkan ke Diektorat Perhubungan Laut untuk persetujuan.

Ditambahkan, bila perubahan di kapal akan menyebabkan perubahan bentuk, kemampuan angkut, dan lainnya  harus mendapat persetujuan perubahan disain kapal. "Pelaksanaan perubahan diawasi, sertifikat awal akan mati dan harus menerbitkan sertifikat baru," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved