Senin, 6 Oktober 2025

KPU Selalu Terapkan Prinsip Kepastian Hukum

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, menjelaskan, dalam melaksanakan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan

Penulis: Harismanto
Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto KPU Selalu Terapkan Prinsip Kepastian Hukum
TRIBUNNEWS/Argianto DA Nugroho
Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik (kanan) didampingi Den Yelta, Ketua KPU Provinsi Kepri, menjadi narasumber saat sosialisasi UU No. 8 Tahun 2012 di Hotel Harmoni, Batam, Rabu (31/7/2012). UU No. 8 Tahun 2012 berisi tentang tata cara pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD. TRIBUN BATAM/Argianto DA Nugroho

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Harismanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, menjelaskan, dalam melaksanakan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta pemilu, KPU selalu menerapkan prinsip kepastian hukum, transparansi, efektif dan efisien.

Sebelum tahapan dimulai, kata Husni dalam rilis yang diterima Tribun Pekanbaru (Tribun Network), KPU menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"PKPU itu dibuat untuk menjelaskan standar operasional prosedur (SOP) verifikasi partai politik sebagai panduan bagi penyelenggara, peserta dan publik," katanya menjelaskan tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu 2014 dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Selasa (23/10/2012) sore.

Turut hadir dalam rapat itu, anggota KPU Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman, Juri Ardiantoro, Sigit Pamungkas, Hadar Nafis Gumay dan jajaran sekretariat jenderal KPU diantaranya Sekjen KPU RI Suripto Bambang Setyadi, Wasekjen Asrudi Trijono, para kepala biro, wakil kepala biro dan staf.

Menurut Husni, rujukan utama PKPU Nomor 8 Tahun 2012 adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 2012 menyebutkan, KPU dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyediakan data pemilih, daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap memiliki sistem informasi data pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.

"Jika pada tahapan penyelenggaraan pendaftaran pemilih, sistem informasi bukan hanya boleh dipakai tetapi menjadi keharusan, menurut hemat kami pada tahapan yang lain pun KPU dapat menggunakan sistem informasi sesuai kebutuhan," ungkapnya.

Untuk mengimplementasikan hal itu, kata Husni, KPU mencantumkan peluang penggunaan sistem informasi partai politik pada PKPU Nomor 8 tahun 2012. Pasal 32 menyebutkan untuk keperluan verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berkenaan dengan keakuratan hasil verifikasi, KPU dalam pelaksanaan verifikasi pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan jaringan teknologi untuk keperluan pelaksanaan verifikasi dan penetapan partai politik menjadi peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Dalam proses pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik KPU sudah melakukan sosialisasi peraturan, pelaksanaan dan penggunaan sistem informasi tersebut sebanyak 4 kali dengan pertemuan tatap muka," jelas Husni.

Pertemuan pertama digelar di kantor KPU, Kamis (19/7/2012) dengan agenda penyuluhan peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pertemuan kedua, Selasa, 7 Agustus 2012 yakni sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2012 yang mengundang 73 Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol.

Pertemuan ketiga dilaksanakan Jumat (21/9/2012) yakni penjelasan kelengkapan persyaratan dan verifikasi administrasi parpol. Pertemuan ke empat, Senin (8/10/2012) di kantor KPU yakni pemberitahuan hasil verifikasi administrasi tahap I.

"KPU juga menyediakan gugus kerja untuk memberi informasi sekaligus melaksanakan pendampingan bagi parpol yang membutuhkan keterangan, kejelasan dan informasi atau help desk," lanjut Husni.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved