Sabtu, 4 Oktober 2025

Berkas Diza Ali Diendapkan Jaksa

Kejaksaan Negeri Makassar belum melimpahkan berkas milik Diza Ali, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pemilik hotel Pinang

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar belum melimpahkan berkas milik Diza Ali, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pemilik hotel Pinang Mas Ivan Limbunan ke Pengadilan Negeri Makassar.

"Masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki," kata Arie Chandra, jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut, Selasa (23/10/2012).

Kendati demikian Arie enggan merinci secara detail alasan pasti lambannya pengajuan berkas Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan itu. Dia mengatakan, seluruh berkas sebenarnya dinyatakan sudah lengkap alias sudah bisa di P21-kan.

"Bahkan rencana dakwaan Diza sudah kami rampungkan," ujarnya.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Timur (Tribun Network), salah satu alasan lambannya berkas itu dikirim ke Pengadilan, karena pergantian jaksa penuntut umum yang akan mengadili Diza Ali.

Sebelumnya, perkara itu ditangani oleh jaksa Adnan Hamzah. Namun Adnan sudah terlebih dahulu dipromosikan menjadi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Masamba.

"Jadi sementara ini masih dalam tahap transisi siapa yang akan menggantikan Adnan," terang Arie.

Diza diseret sebagai tersangka atas penganiayaan bos Hotel Pulau Mas Ivan Limbunan. Pemicu aksi tersebut akibat tudingan pencurian meteran air yang dilakukan korban.

Tidak ingin sendiri, Diza balik melaporkan Ivan dengan tudingan pencurian. Kepolisian Resor Kota Besar Makassar akhirnya turut menetapkan Ivan sebagai tersangka.

Berkas Diza dan Ivan sama-sama diajukan ke Kejaksaan. Namun sebulan setelah dilimpahkan, jaksa belum mengajukan ke pengadilan.

"Kami upayakan agar berkasnya segera dilimpah ke pengadilan untuk segara diadili," tegas Arie.

Sementara itu, sidang perkara perusakan kampus Universitas Kristen Indonesia Paulus kembali diwarnai kericuhan. Puluhan mahasiswa mendesak hakim untuk membebaskan dua terdakwa, Aprianus dan Gidion.

Kedua terdakwa dituntut 6 tahun penjara. Dede Arwinsyah penasihat hukum terdakwa, dalam pembelaan mengatakan kedua terdakwa tidak terlibat dalam aksi perusakan kampus tersebut.

"Terdakwa sama sekali tidak melakukan aksi anarkis pada saat demo," tegas Dede.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved