Selasa, 30 September 2025

Murdoko: Tuntutan Jaksa Tak Masuk Akal

Terdakwa penggunaan kas daerah Kabupaten Kendal periode 2003 dan 2004, Murdoko, tak diterima dituntut jaksa penuntut umum tujuh tahun

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Murdoko: Tuntutan Jaksa Tak Masuk Akal
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko (tengah), memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk dimintai keterangan di kantor KPK Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2012). Murdoko diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal 2003-2004. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa penggunaan kas daerah Kabupaten Kendal periode 2003 dan 2004, Murdoko, tak diterima dituntut jaksa penuntut umum tujuh tahun enam bulan, dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

Ia menyebut, tuntutan jaksa telah membunuh karakternya.

"Saya tidak pernah korupsi, saya bukan orang Kendal. Tuntutan seperti itu, menurut saya enggak masuk akal. Ini pasti politis, karena kerugian negara juga enggak ada," ujar Murdoko usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/10/2012).

Menurut Murdoko, dirinya tak berwenang meminjam uang kas daerah Kabupaten Kendal yang diambil dari Dana Alokasi Umum, mengingat tak memiliki jabatan apapun di pemerintahan yang kala itu dipimpin Bupati Hendy Budoro, yang tak lain saudara kandungnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menduga kuat ada yang bermain dalam perkara ini. Pasalnya, perkara ini perkara lama tahun 2003.

Lagipula, Hendy sudah dipenjara dan sudah keluar. "Kenapa malah tiba-tiba muncul lagi. Lalu saya yang dipenjara kayak begini. Ini enggak adil," terangnya.

Bagaimana pertimbangan penuntut umum yang menyebutnya tak bisa membuktikan soal perkara di persidangan, Murdoko menjawab enteng. "Saksi, dan bupati sudah menjelaskan, telah menerima uangnya. Orang yang terima uang sudah mengakui dan sudah dikembalikan," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved