KPI Kaltim Sosialisasi Perizinan Penyiaran
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Kaltim, Senin (22/10/2012) melakukan Sosialisasi

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Kaltim, Senin (22/10/2012) melakukan Sosialisasi "Panduan Prosedur Administratif Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran".
Sosialisasi dengan pemateri Koordinator Struktur Penyiaran KPI Kaltim Nurliah ini, dihadiri sejumlah pemilik lembaga penyiaran di Nunukan.
Hadir pada pertemuan yang berlangsung di Lantai IV Kantor Bupati Nunukan itu pemilik dan pengelola Radio Maroni FM, Radio Devia FM, Radio SIP FM, Radio Republik Indonesia, Radio Ambalat FM dan Radio STI FM.
Hadir pula perwakilan dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nunukan serta Bagian Humas dan Protokol Setkab Nunukan.
Juru Bicara Pemkab Nunukan Hasan Basri mengatakan, menghadapi gempuran siaran radio dan televisi Malaysia di perbatasan RI-Malaysia di Kabupaten Nunukan, keberadaan lembaga penyiaran di Nunukan sangat penting.
Hanya saja yang menjadi persoalan hingga kini, khusus radio swasta di Nunukan belum ada yang memiliki izin penyiaran.
Baca Juga :
- Delegasi 64 Negara Mulai Tiba di JEC 12 menit lalu
- Sekolah Disegel Murid Belajar di Lapangan 16 menit lalu
- BSP III Masih Diperiksa Kerusakannya 29 menit lalu