Cabuli Anak, Kakek Anwar Dihukum 8 Tahun Penjara
Terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, seorang kakek Anwar
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanafi Sampurna
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -- Terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, seorang kakek Anwar (57) dihukum delapan tahun penjara.
Ketua majelis hakim Ida Ratnawati pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/10/2012) menyatakan Anwar terbukti bersalah melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Anwar dengan penjara selama delapan tahun," ujar hakim Ida Ratnawati.
Pada sidang tersebut, majelis hakim juga mewajibkan Anwar membayar denda Rp 100 juta subsidair dua bulan penjara.