Minggu, 5 Oktober 2025

Bong Djit Min tak Terima 2 Anaknya Dihukum Gantung

Frans dan Dharry, dua WNI asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dijatuhi hukuman gantung sampai mati di Malaysia.

Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK- Frans dan Dharry, dua WNI asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dijatuhi hukuman gantung sampai mati di Malaysia. Bong Djit Min (54), ayah kakak beradik itu minta banding, karena merasa anaknya tidak bersalah.

"Anak saya itu membela diri dan menyelamatkan aset milik majikannya yang akan dicuri oleh orang India yang tiba-tiba masuk tempat usaha dalam kondisi mabuk berat. Aneh, kok jadi anak saya yang dihukum gantung sampai mati. Saya tidak terima," ujar Min, Sabtu (20/10/2012).

Min tinggal di sebuah perkampungan padat di Siantan Tengah, Pontianak. Kedua anaknya itu bekerja di Malaysia sejak pertengahan 2010, lalu terjerat kasus itu pada akhir 2010.

Min baru mendapat informasi mengenai vonis hukuman gantung itu pada Kamis (18/10/2012) malam.

Jumat malam, sejumlah kerabat berangkat ke Selangor, Malaysia untuk melanjutkan proses hukum banding bagi Frans dan Dharry. Apalagi, Frans dan Dharry sempat dinyatakan tidak bersalah atas kematian pencuri itu, tetapi penuntut melanjutkan kasusnya dan jatuhlah vonis hukuman gantung itu.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved