Minggu, 5 Oktober 2025

Warga Belinyu Dipaksa Muntahkan 2 Paket Sabu

Polisi yang menyamar sepakat bertemu di depan Kantor Kecamatan Belinyu. Namun tersangka yang mengetahui pembelinya adalah polisi langsung

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Warga Belinyu Dipaksa Muntahkan 2 Paket Sabu
Bangka Pos/Deddy Marjaya
Barang bukti kasus narkoba yang diamankan Polres Bangka, Kamis (18/10/2012).

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Satuan Narkoba Polres Bangka mengamankan enam tersangka kasus narkoba. Mereka terdiri dari pengguna dan pengedar sabu-sabu dan ganja.

Keeenam tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 4 paket sabu-sabu, 17 am ganja, tiga motor, 3 HP dan uang tunai Rp 1,9 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

"Para tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Bangka dan setelah dites urine positif menggunakan narkoba," kata Kapolres Bangka, AKBP Pipit Rismanto melalui PLT Kasat Narkoba Ipda Ayu kepada bangkapos.com, Kamis (18/10/2012).

Salah seorang tersangka berinisial Fa, warga Kuto Panji Kecamatan Belinyu. Anggota Satnarkoba kesulitan mengeluarkan barang bukti sabu-sabu yang dibawa Fa saat dipancing bertransaksi.

Polisi yang menyamar sepakat bertemu di depan Kantor Kecamatan Belinyu. Namun tersangka yang mengetahui pembelinya adalah polisi langsung menelan dua paket sabu-sabu yang ia bawa.

Polisi tak tinggal diam dan memaksa tersangka memuntahkannya kembali. Setelah sekian lama akhirnya 2 paket sabu-sabu yang ditelah berhasil dikeluarkan kembali. Bersama tersangka juga diamankan barang bukti lain uang Rp 1 juta dan motor Yamaha Vixion.

Polisi juga mengamankan tiga tersangka pengguna dan pemakai sabu-sabu di Kota Sungailiat. MI dibekuk bersama 2 paket sabu-sabu dan satu HP. Sementara Mr (28) dan AH (30) warga Pepabri dibekuk bersama peralatan menghisap sabu, 2 HP, uang Rp 500.000 dan satu sepeda motor Honda Scoopy.

Selain pengedar dan pengguna sabu-sabu, jajaran Sat Narkoba Polres Bangka juga mengamankan 2 orang pengedar dan pengguna ganja. Ap (33) warga Jl A yani Sungailiat diamankan bersama BB 16 am ganja, HP Nokia 1280, dan satu paper. Satu tersangka lainnya Fr (29) warga Jl SDN 15 Sungailiat diamankan bersama BB 1 am ganja, HP Samsung, jaket dan uang Rp 400.000

"Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar pemasok narkoba ke wilayah hukum Polres Bangka," kata Kapolres.

Baca Juga:

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved