Jumat, 3 Oktober 2025

Mafia Anggaran

PAN Dukung Wa Ode Ajukan Banding

Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung kadernya, Wa Ode Nurhayati, mengajukan banding atas vonis yang menimpa dirinya.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto PAN Dukung Wa Ode Ajukan Banding
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tedakwa Wa Ode Nurhayati menjalani persidangan dengan agenda vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/10/2012). Wa Ode yang terlibat kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), divonis 6 tahun penjara oleh majellis hakim. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung kadernya, Wa Ode Nurhayati, mengajukan banding atas vonis yang menimpa dirinya. Wa Ode Nurhayati divonis enam tahun penjara atas kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah dan pencucian uang.

"Sikap PAN tentu menghormati keinginan WON (Wa Ode Nurhayati) untuk menggunakan hak hukumnya sebagaimana UU sampai keputusan tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap," kata Sekretaris PAN, Teguh Juwarno melalui pesan singkat, Jumat (19/10/2012).

Teguh mengatakan Wa Ode memiliki hak untuk mengajukan banding. Hal itu dilakukan apakah majelis hakim di tingkat pertama telah memeriksa seluruh fakta hukum yang ada secara benar dan tepat.

PAN, kata Teguh, masih meyakini bahwa Wa Ode merupakan wishtle blower yang kalah saat berupaya melakukan koreksi atas permainan anggaran.

"Fakta-fakta persidangan seharusnya meringankan Wa Ode. Namun rupanya pengadilan berbicara dengan caranya.  Upaya Wa Ode untuk mencari keadilan dengan melakukan banding juga kita dukung," katanya.

Lalu apa yang akan dilakukan oleh PAN terhadap vonis Wa Ode?

"Kita menunggu sikap DPP," tukasnya.

Sebelumnnya, Wa Ode harus menelan pil pahit lantaran divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasalnya, matan anggota Banggar DPR RI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk 3 Kabupaten di Provinsi Aceh.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebgaimana di atur dalam dakwaan pertama primer, pasal 12 huruf A UU tipikor dan TPPU dalam dakwaan kedua primer pasal 3 UU TPPU jo pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Wa Ode, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Selain vonis penjara, Wa Ode juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan.

Wa Ode Nurhayati dinilai terbukti menerima uang suap Rp 5 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz atau Fahd A. Rafiq, Silvaulus David Nelwan, serta Abram Noach Mambu.

Pemberian itu sebagai imbalan pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah pada 2011 untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar sebesar Rp 50 miliar, Bener Meriah sebesar Rp 50 miliar, dan Pidie Jaya sebesar lebih dari Rp 200 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved