Salman Bunuh Istri di Kafe
Salman, lelaki yang membunuh istrinya sendiri di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, divonis 19 tahun penjara
TRIBUNNEWS.COM, TANA TORAJA - Salman, lelaki yang membunuh istrinya sendiri di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Makale, Rabu (17/10/2012) siang.
Ketua Majelis Hakim Yance Bombing menjatuhkan vonis 19 tahun atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum 18 tahun.
Berdasarkan fakta di dalam persidangan, majelis hakim berpendapat terdakwa secara sah dan meyakinkan telah merencanakan pembunuhan terhadap istrinya di Kafe Ceria, yang terletak di Kelurahan Ariang, Kecamatan Makale, pada bulan April 2012.
Kasus pembunuhan sadis ini didasari rasa cemburu, hingga ia membunuh sang istri Debi Kartika, wanita yang dinikahinya selama 7 tahun, dan dikarunia 4 orang anak. Akibat tebasan parang, Debi Kartika menghembuskan nafas terakhirnya.
Mendengar vonis 19 tahun penjara, Salman hanya bisa terdiam di kursi pesakitan.