Tender Rehab Pavilliun Anak RSUD Siantar Diumumkan
Lanjutan Ruang aviliun Anak di RSUD dr Djasamen Saragih, telah dilaksanakan tender
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Adol Frian Rumaijuk
TRIBUNNEWS.COM , PEMATANGSIANTAR – Setelah pengumuman ulang Paket Rehap Lanjutan Ruang aviliun Anak di RSUD dr Djasamen Saragih, telah dilaksanakan tender ulang. Pemenang tender dengan pagu RP Rp 418.957.000,00 dimenangkan CV Fajar Trisejati, Selasa (16/10/2012) dengan penawaran Rp 408.615.000,00.
Informasi diperoleh sebagaimana diumumkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Unimed, Rabu (17/10/2012). Dicantumkan dalam pengumuman tersebut, Harga Perhitungan Sendiri (HPS) paket pekerjaan tersebut sebesar Rp 418.514.000,00. Dan perusahaan yang beralamat di Jl Kiwi No 11 Sei Sikambing B Medan itu menjadi pemenang dari seluruh peserta tender.
Sebelumnya, CV Bina Karya Perkasa dinyatakan di blacklist dari peserta lelang selama dua tahun. Perusahaan ini adalah pemenang tender untuk peket pekerjaan tersebut pada putaran lelang pertama. Seperti disampaikan ketua Panitia Lelang Tender Dana Alokasi Khusus (DAK) RSUD dr Djasamen Saragih tahun 2012, Maruddin Simbolon yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/10/2012)
“Kita sudah blacklist, karena sanggahan yang diberikan penyanggah,” ujarnya.
Dijelaskannya, akibat banding yang dilakukan oleh CV Putri Bayur menjadi alasan untuk melakukan blacklist kepada perusahaan yang mencantumkan alamat perusahaannya adalah alamat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “Salah merekalah, mencantumkan alamat yang salah. Manalah tau-tau panitia alamat yang dicantumkan sejak awal, hanya saja karena ada sanggahan makanya dilakukan jawabannya,” ujarnya.
Dijelaskan Maruddin, bahwa sebelumnya akte notaris perusahaan yang disanggah dan akhirnya diblacklist itu beralamat sebagaimana di cantumkan. Hanya saja telah dibeli dan mereka lupa untuk emncantumkan alamat yang baru. “Mereka tak ubah alamat baru sesuai dengan akte notaris, makanya jadi salah,” ujar pria berkumis itu.
Sehingga, akibat kesalahan yang dilakukan oleh CV Bina Karya Perkasa, tidak dibenarkan untuk mengikuti tender selama dua tahun ke depan. Seluruh proyek tender tidak dibenarkan diikuti dan namanya telah disampaikan kepanitia tender dan instansi terkait. “Bisa saja hanya tingkat provinsi, sesuai dengan jangkauan wilayah yang tertera di akte notarisnya,” ujarnya.
Terkait adanya dugaan Nepotisme dalam proses lelang sebelumnya, dikatakan Maruddin, sah-sah saja jika penyanggah menyatakan hal itu. Hanya saja, yang membuktikan hanyalah proses sesuai dengan mekanisme. “Mereka hanya salah mencantumkan alamat. Itu pun, salah merekalah itu,” ujarnya. Juga disampaikan Maruddin, uang jaminan yang diberikan CV Bina Karya Perkasa sebelumnya dinyatakan menjadi hak negara. Dan telah langsung disetrokan ke kas negara. (afr / tribun-medan.com)
Baca Juga :