Revisi UU KPK
Pimpinan DPR Tunggu Putusan Baleg Soal Revisi UU KPK
Panitia Kerja (Panja) Revisi UU KPK telah memutuskan menghentikan pembahasan UU tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Panitia Kerja (Panja) Revisi UU KPK telah memutuskan menghentikan pembahasan UU tersebut. Namun, Pimpinan DPR hingga kini masih menunggu laporan resmi dari Badan Legislasi (Baleg).
"Kita ikuti tata tertib, kita ada rapim kemarin dalam rapim itu kita menunggu laporan badan legislasi," kata Ketua DPR RI Marzuki Alie di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Marzuki mengaku sudah mendengar informasi bahwa pembahasan RUU KPK dihentikan oleh Panja. Ia mengatakan keputusan tersebut harus di laporkan ke pimpinan DPR.
"Saya dapat informasi sudah memutuskan untuk tidak dilanjutkan. Itu yang harus dilaporkan ke pimpinan," ujar Marzuki.
Diakuinya surat permohonan pemberhentian pembahasan dari fraksi-fraksi sudah masuk ke meja pimpinan, Namun belum ada opsi apakah akan ditarik dari prolegnas atau tidak.
"Kita nunggu baleg, Belum ada opsi-opsi," pungkasnya.
Sementara itu Ketua Baleg Ignatius Mulyono mengatakan pembahasan Revisi UU KPK akan dilakukan sore nanti.
"Pimpinan DPR selalu menunggu kerja alat kelengkapan. Kami (Baleg) juga tidak bisa serta merta menghentikan, prosesnnya melalui panja dan pleno," katanya.
Ignatius mengatakan pihaknya nanti akan menanyakan kembali kepada setiap fraksi apakah undang-undang itu akan dihentikan. Meskipun, pada rapat panja kemarin sepakat menghentikan. "Nanti kita tanya lagi di pleno," tegasnya.