Bantuan untuk Keluarga Miskin Sumedang Dikorupsi Rp 1,3 M
Polres Sumedang menetapkan AR, Kepala Seksi (Kasi) Bina Usaha Tani Bidang Perikanan di Dinas
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Polres Sumedang menetapkan AR, Kepala Seksi (Kasi) Bina Usaha Tani Bidang Perikanan di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang, sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 8,3 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah Polres menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Polres sudah menerima hasil audit dari BPKP. Dari total anggaran Rp 8,3 miliar itu nilai kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar," kata Kapolres Sumedang AKBP Eka Satria Bhakti, melalui Kasatreskrim AKP Suparma, di Mapolres, Selasa (16/10/2012).
"Tersangka AR akan dipanggil tapi yang bersangkutan sedang bertugas ke luar kota," kata Suparma.
Tahun 2010 Dinas Peternakan Perikanan (DPP) mendapat hibah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui program Sustainable Aquaculture for Food Security and Poverty Reduction (Safver) atau Pengembangan Budidaya Berkelanjutan untuk Ketahanan Pangan dan Pengurangan Kemiskinan.
Besarnya bantuan mencapai Rp 8,3 miliar. Sumber dana berasal dari pinjaman Asian Development Bank (ADB) Rp 7,1 miliar, kemudian dana pendamping dari APBN Rp 1,1 miliar, dan APBD Sumedang Rp 119 juta.
Suparma mengatakan, polisi sudah memeriksa lebih dari 20 saksi dan menyita satu dus besar dokumen. "Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri pekan lalu," kata Kasatreskrim.
Program Safver terdiri atas 45 paket pekerjaan dan tersebar di 20 kecamatan. Paket pekerjaan yang dilakukan dalam Safver ini adalah pekerjaan sipil, barang, dan bahan nonkontruksi sampai jasa.
"Kerugian negara dari jasa pelatihan mencapai Rp 506,8 juta. Banyak pelatihan yang dibuat fiktif atau menurut istilah auditor realisasi tak sesuai," katanya.
Kasatreskrim menyebutkan modus korupsi dengan cara merekayasa proses lelang dengan pemenang tender sudah ditentukan, pinjam bendera ketika pekerjaan dilakukan.
Kerugian negara akibat pengadaan barang dan jasa Rp 821,9 juta lebih. Setiap kelompok yang mendapat bantuan Safver ini mendapat bantuan bervariasi mulai Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
Bantuan itu diarahkan pada 100 kelompok dengan sasaran target keluarga miskin 4.000 orang. Program Safver itu mestinya berlangsung sejak 2007. Tapi ada kendala dan baru digulirkan tahun 2009 dan berakhir 2013 dengan sasaran 4 ribu orang keluarga miskin.