Senin, 6 Oktober 2025

Pelaku Penggelapan 4 Mobil Dibekuk Polisi

“Jadi penangkapan terhadap tersangka kami lakukan berdasarkan laporan polisi yang ada di Polres Sidoarjo,” terang Sugeng.

TRIBUNJATIM.COM,MALANG – Jajaran Polsek Ngajum, Kabupaten Malang, Senin (15/10/2012) sore berhasil membekuk Imron Effendi (42), warga Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang yang sejak akhir September masuk DPO Polres Sidoarjo.

Pelaku ditangkap, setelah dilaporkan menggelapkan empat buah mobil milik rental di Sidoarjo.

Imron ditangkap saat sedang menengok anak perempuannya, di Desa Balesari, Ngajum. Penangkapannya sendiri, dilakukan setelah jajaran Polsek Ngajum mendapatkan informasi dari seseorang yang menyebut Imron berada di Balesari.

Kapolsek Ngajum, AKP Sri Sugeng Waskito menyebutkan akhir September silam, Imron dilaporkan Jonathan Kariyo Slamet, seorang pengusaha persewaan mobil di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo karena membawa kabur mobil Toyota Rush miliknya.

Setelah diusut, mobil tersebut digadaikan Imron ke B, warga Kabupaten Malang.

“Jadi penangkapan terhadap tersangka kami lakukan berdasarkan laporan polisi yang ada di Polres Sidoarjo,” terang Sugeng.

Dalam penyidikan sementara di Polsek Ngajum, Imron mengaku, selama ini dia telah menggadaikan tiga unit mobil milik jasa persewaan mobil. Masing-masing Toyota Rush, Daihatsu Xenia, dan Toyota Avanza. Mobil-mobil itu digadaikan Rp 20 juta.

“Uangnya saya pakai buat bayar utang,” kata Imron.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved